Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

Ranperda Tentang Pendirian BUMD dan PT Sumbar Energi Harus di Kebut

135
×

Ranperda Tentang Pendirian BUMD dan PT Sumbar Energi Harus di Kebut

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK –– Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda )di luar program pembentukan perda (Propemperda) yang direncanakan tahun 2019 , Ranperda diluar program
pembentukan perda (Propemperda) ini sebelum 26 Agustus mendatang harus di kebut biar bisa di sah kan.” Ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)

Hal itu dikatakannnya , Bahwa DPRD bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar tengah membahas Ranperda diluar Propemperda yakni tentang pendirian BUMD atau PT Sumbar Energi.” Ujar Sabar

Menurut Sabar ,Ranperda ini mendesak untuk dibahas, yakninya dalam rangka meninjaklanjuti Permen ESDM. Dimana dalam Permen ESDM yang ada disebutkan, ketika ada kegiatan eksplorasi energi, daerah bisa mendapatkan bagi hasil sebesar 10 persen dengan syarat harus ada BUMD yang menerima dan mengelola,” baru -baru ini di ruang kerja nya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pembahasan terhadap Ranperda tentang pendirian PT Sumbar Energi telah mulai berjalan antara DPRD dan Pemprov, naskah dari Ranperda ini sendiri diusulkan oleh pihak Pemprov.
“Sejumlah tahapan juga telah berjalan terkait pembahasan Ranperda ini, mulai dari rapat antara DPRD dan dinas terkait di Pemprov, konsultasi ke Kementerian ESDM dan bebeberapa yang lain,” katanya.

Namun, Kementerian ESDM, BUMD yang akan didirikan ini harus ada, paling lambat 26 Agustus 2018. Mengingat jabatan DPRD periode sekarang juga akan berakhir pada Agustus mendatang, i Ranperda ini akan dikejar untuk bisa disahkan segera ,” ungkap Sabar (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *