Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Ranperda APBD Perubahan Sumbar 2022 Resmi Disahkan

268
×

Ranperda APBD Perubahan Sumbar 2022 Resmi Disahkan

Sebarkan artikel ini
Pengesahan Ranperda Perubahan Anggaran ABPD 2022 oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi (Foto dok/diskmftk smbr)

SUMBAR, RELASIPUBLIK – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Barat Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Pengesahan Ranperda Perubahan Anggaran ABPD 2022 tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, dalam rapat Paripurna, Jumat (30/9/2022).

Dalam laporan yang disampaikan Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, volume perubahan APBD 2022 yang semula sebesar Rp.6,611 Triliun naik sebesar Rp387,481 lebih atau 6,23 persen dari Total APBD Tahun 2022 awal sebesar Rp.6,224 Triliun.

Buya Mahyeldi melanjutkan target perubahan pendapatan daerah tersebut berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah.

Sedangkan belanja Daerah pada Perubahan APBD 2022 dialokasikan sebesar Rp.6,591 Triliun lebih yang mengalami peningkatan sebesar Rp.387,481 Milyar atau 6,25 persen dibandingkan alokasi pada APBD Tahun 2022 awal sebesar Rp.6,204 Triliun.

“Belanja Daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” ucap gubernur.

Sehingga terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp.463,680 Milyar lebih. Defisit Anggaran ini sepenuhnya dapat ditutupi dengan Pembiayaan Daerah Netto yang merupakan selisih dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.463,680 Milyar lebih dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.20,00 Milyar.

Adapun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Buya Mahyeldi menyampaikan, yang ditargetkan sebesar Rp.2,777 Triliun lebih pada Perubahan APBD 2022, naik sebesar Rp.163,535 Milyar lebih atau 6,26% dari target PAD Tahun 2022 sebesar Rp.2,613 Triliun lebih.

Selanjutnya, untuk mengatasi dampak Inflasi TA 2022 dengan ketentuan 2% dari DTU (DAU dan DBH) penyaluran Triwulan IV sebesar Rp.552,542 Milyar berjumlah sebesar Rp.11,050 Milyar lebih tersebut akan dialokasikan dalam bentuk pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial.

“Hal ini digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan dukungan kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah,” tutur gubernur.

Terkait dampak inflasi, Ketua DPRD Supardi, menyampaikan Pemerintah Daerah serta OPD terkait, harus fokus dalam penanganan dampak inflasi yang terjadi di sumbar.

“Apabila tidak ditangani dengan serius, akan berpotensi meningkatnya lagi inflasi di Sumbar, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya. (Via/MMC)

Diskominfotik Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *