RELASIPUBLIK.COM PAINAN – Pejabat publik maupun pejabat politik dilarang menjabat posisi strategis di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di semua tingkatan, baik nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Soal ini, sebenarnya sudah sejak lama sekali ditegaskan.
Meski demikian, faktanya, sampai hari ini masih ada juga pejabat publik dan pejabat politik yang duduk sebagai pengurus KONI. Seperti halnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Welly Hendra yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI).
Pengamat Politik dari Universitas Negeri Andalas (Unand) Padang, Asrinaldi menilai jabatan ketua KONI yang dipegang oleh Anggota DPRD Pessel Welly Hendra itu jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tatib Dewan.
Tak hanya, Larangan soal pejabat publik dan pejabat politik menjadi pengurus KONI, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Secara lengkap, pasal itu berbunyi; Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Tak hanya undang-undang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 dan surat edaran Mendagri januari 2012 pun melarang adanya rangkap jabatan di kepengurusan KONI seluruh Indonesia. Meski telah terang-benderang, faktanya, sampai hari ini masih ada juga pejabat publik dan pejabat politik yang duduk sebagai pengurus KONI. Bahkan ada yang menjabat sebagai ketua umum KONI.
“Aturannya jelas dan bahkan telah ditegaskan dalam undang-undang dan diperkuat lagi oleh peraturan pemerintah dan menteri. Namun kenyataanya masih banyak aturan tersebut yang dilanggar, ” kata pengamat politi Unand Asrinaldi Rabu, (5/4).
Terkait hal itu, anggota DPRD yang juga ketua KONI PesSel Welly Hendra mengatakan, bahwah jabatan sebagai ketua KONI hanyalah semacam pengabdian.
“Jabatan ini adalah bentuk pengabdian. Tidak ada kepentingan lain apalagi menyangkut uang karena jelas jabatan sebagai ketua KONI tidak mendapatkan gaji, ” kata Welly Hendra ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, (6/4).
Namun demikian, Welly juga mengatakan akan mengikuti proses dan aturan yang ada. Apalgi saat ini ada aturan yang terbaru tentang Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 426/VI/2368/2016 Tentang Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI.
Menanggapi hal itu, Ketua KONI Sumbar, Syaiful menegaskan sesuai surat edaran Nomor : 426/VI/2368/2016 maka pada kepengurusan KONI berikutnya tidak ada lagi rangkap jabatan, termasuk di Pesisir Selatan yang akan berakhir pada 16 September 2018. (fk/*)