Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaPOLITIKTERBARU

Rahmat Saleh Anggota Komisi II DPR RI Asal Sumatera Barat Perjuangkan Nasib Tenaga Pendukung KPU

13
×

Rahmat Saleh Anggota Komisi II DPR RI Asal Sumatera Barat Perjuangkan Nasib Tenaga Pendukung KPU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK– Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh menyatakan komitmennya dalam memperjuangkan nasib kurang lebih 6 ribu tenaga pendukung pada Lembaga Ad Hoc, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan adalah status kepegawaian tenaga pendukung, terutama mereka yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Rahmat saat menerima audiensi dari KPU Kota Padang di Gedung Senayan Jakarta, Kamis (5/12/2024).

“Dari hasil audiensi, salah satunya dari KPU Kota Padang didapati ada tiga tenaga pendukung yang telah mengabdi disana sejak tahun 2017 ketika masa tahapan,” katanya.

Namun, kontrak ketiganya hanya terjadi saat tahapan Pemilu maupun Pilkada berlangsung, alias diputus usai terlaksananya tahapan tersebut.

“Jika diakumulasikan, tenaga teknis ini sudah lebih dua tahun bekerja dari periode 2017 hingga 2024,” jelasnya.

Persoalannya adalah mereka tidak terdaftar sebagai tenaga honorer dengan kontrak dua tahun berturut-turut sesuai persyaratan administrasi pendaftaran dari formasi PPPK.

“Persoalan ini tidak hanya di KPU Kota Padang, namun diseluruh KPU Kabupaten dan Kota, serta Provinsi di Indonesia yang memiliki tenaga pendukung,” katanya.

Menurutnya, ada sekitar 6 ribu tenaga pendukung yang memiliki persoalan tersebut di KPU seluruh Indonesia. Sementara untuk formasi PPPK KPU sendiri mencapai 7.508 formasi yang tersedia.

“Tenaga pendukung ini sifatnya terputus-putus ini karena sifat pekerjaan mereka yang bersifat Ad Hoc. Terlebih sesuai informasi dari Menpan RB bahwa masa kerja tenaga honorer terakhir 2024, karena tahun 2025 ditiadakan, dan dimasukkan ke PPPK,” ujarnya.

Minta KPU RI Surati MenpanRB

Rahmat pun meminta agar KPU RI mengirimkan surat kepada MenpanRB untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita sudah minta KPU untuk bersurat ke MenpanRB agar seluruh tenaga pendukung di KPU dapat melaksanakan tes PPPK sesuai administrasi (SK) yang telah mengabdi di instansi KPU selama dua tahun, walaupun tidak berturut-turut,” katanya.

Hal itu dilakukan agar tak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di lembaga seperti KPU tersebut. “Jangan sampai terjadi PHK besar-besaran, dan dapat memenuhi kuota formasi PPPK yang telah dibuka MenpanRB,” katanya.

Evaluasi dengan KemenpanRB

Rahmat juga menilai perlu adanya evaluasi mendalam dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memberikan kejelasan status kepada tenaga pendukung tersebut.

“Kita berharap ada kajian khusus terhadap status mereka, agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan secara adil. Ini menjadi salah satu fokus utama yang kami upayakan untuk diselesaikan pada Desember 2024 ini,” tambahnya.

Menurut Rahmat, tenaga pendukung di KPU memiliki peran penting selama ini, karena telah membantu mensukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu.

“Kita harus perjuangkan hal ini, karena jasa tenaga pendukung ini juga besar dalam membantu pelaksanaan tahapan berjalan maksimal,” jelasnya.(ikh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *