Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMANASIONALTERBARU

Putusan Baru MK: Polisi Tak Boleh Proses Hukum Wartawan Sebelum Ada Putusan Dewan Pers

78
×

Putusan Baru MK: Polisi Tak Boleh Proses Hukum Wartawan Sebelum Ada Putusan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memimpin jalannya sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Dok. MK)

JAKARTA, RELASI PUBLIK – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting bagi dunia pers Indonesia. MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya secara sah dan profesional.

Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara spesifik.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Wajib Tempuh Mekanisme Dewan Pers

Putusan MK ini mengubah lanskap penanganan sengketa pers. Kini, aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan terkait beritanya.

MK mewajibkan segala sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers sebagai bentuk restorative justice. Mekanisme tersebut meliputi:

  1. Hak Jawab: Memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk membantah.
  2. Hak Koreksi: Memperbaiki kesalahan informasi.
  3. Penilaian Dewan Pers: Memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

Hanya jika mekanisme di atas tidak mencapai kesepakatan, barulah sanksi hukum lain dapat dipertimbangkan.

Lindungi Kerja Jurnalistik dari Hulu ke Hilir

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers adalah norma esensial untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Ia menegaskan, perlindungan hukum bagi jurnalis tidak boleh sebatas administratif belaka.

Guntur menjelaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh rangkaian kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, verifikasi, hingga penyebarluasan berita.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur dalam pertimbangan hukumnya.

Putusan ini diharapkan menjadi tameng kuat bagi jurnalis agar tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas peliputan demi kepentingan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *