BENGKULU SELATAN, RELASI PUBLIK — Dugaan pungutan biaya magang terhadap siswa SMK Negeri 1 Bengkulu Selatan mencuat ke publik. Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah wali murid dan siswa yang menyebutkan adanya penarikan uang magang pada Tahun Ajaran 2023–2024 dengan nominal yang dinilai memberatkan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak sekolah diduga memungut biaya sebesar Rp1.500.000 per siswa untuk program magang di dalam kota. Sementara itu, bagi siswa yang melaksanakan magang di luar kota, biaya yang ditarik mencapai Rp1.700.000 per siswa. Dugaan pungutan biaya magang tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan pengawasan siswa magang oleh guru. Namun, informasi lain menyebutkan bahwa biaya pengawasan guru hanya sekitar Rp50.000 setiap kali kunjungan. Dalam praktiknya, pengawasan dilakukan sekitar satu kali dalam sepekan selama masa magang dua bulan, atau sekitar delapan kali kunjungan.
Jika merujuk pada skema tersebut, muncul pertanyaan dari wali murid terkait transparansi dan perincian penggunaan dana magang yang dipungut dari siswa. Mereka berharap ada kejelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media Relasipublik.com mendatangi SMK Negeri 1 Bengkulu Selatan pada Kamis (5/2/2026) guna melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, Nurpadilahwati, S.Pd., M.Pd. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Awak media telah mendatangi sekolah sebanyak empat kali, namun yang bersangkutan belum bersedia ditemui.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh pemuda sekaligus penggiat pendidikan asal Bengkulu Selatan yang meminta identitasnya dirahasiakan, angkat bicara. Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap dugaan pungutan tersebut.
“Kami meminta APH turun tangan menelusuri persoalan ini agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, dirinya siap melaporkan persoalan ini secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak sekolah maupun instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka untuk semua pihak terkait.
(Hamdani)














