PADANG, RELASIPUBLIK – Direktorat Researse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) amankan puluhan pekerja penambangan emas ilegal di Sijunjung.
Hal itu di ungkap oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat kompresi pers , Berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya kegiatan penambangan emas tampa izin dengan menggunakan alat berat jenis Excavator sebanyak 3 ( tiga ) unit, atas laporan tersebut tim Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan emas tersebut, di Daerah Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung , ” Terang Sateke Selasa (17/3/2020) di Mopolda Sumbar
Kombes Satake mengatakan dalam melakukan penindakan tim Dirreskrimsus Polda Sumbar tersebut melakukan di duo lokasi yang berbeda dengan hari yang berbeda ” Yakni di lokasi pertama pihaknya berhasil mengamankan 10 orang pelaku pekerja Diantaranya Z (40 tahun) yang berperan sebagai pengurus lapangan, AR (29 tahun) pengurus lokasi, WN (32 tahun) operator alat berat. Kemudian RR (24 tahun), TT (22 tahun), MZ (20 tahun), AR (19 tahun), YH (52 tahun) TK dan P (49 tahun) yang berperan sebagai pendulangan emas tersebut.
“Mereka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan penambangan emas yang tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator,” ujarnya.
Selanjutnya, di lokasi yang kedua pihaknya juga berhasil mengamankan 10 orang pelaku. Diantaranya J (39 tahun) yang berperan sebagai pengurus operasional lapangan, AJ (23 tahun) sebagai operator alat berat, MW (26 tahun) dan LP (28 tahun) sebagai helper alat berat. Kemudian AW (23 tahun), M (51 tahun), BS (42 tahun), AO (58 tahun), SO (26 tahun), dan FA (22 tahun) yang berperan sebagai pendulangan emas tersebut.
Penangkapan emas ilegal tersebut di dua lokasi di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Lokasi pertama dan kedua berada di pinggiran Sungai Batang Ombilin, yang berjarak sekitar 40-60 meter.
“Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu(8/3), sedangkan penangkapan kedua dilakukan pada Senin (9/3) lalu,” ujarnya.
Stefanus Satake Bayu mengatakan, di lokasi pertama polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah karpet sintetis, dua unit pompa air mesin, satu kontak perkakas, satu buat kontroler alat berat, satu unit GPS, delapan unit senter kepala, tiga buah jerigen BBM solar, satu buah jerigem BBM premium, empat unit sepeda motor, satu tablet, dan tujuh unti handphone.
Kemudian, di lokasi kedua, polisi berhasil mengamankan dua unit alat kontroler, satu buku catatan warna merah, satu lembar robekan kertas kartus yang bertuliskan sif 1 dan sif 2, satu unit sepeda motor, dan satu buah jeringen berisi solar, tiga lembar karpet sintetis, satu unit mesin generator, satu unit mesin pompa air, dan sembilan unit handphone.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan, kegiatan operasi penambangan emas ilegal tersebut sudah berjalan lima hari. Hasilnya, di lokasi pertama ada 20 emas dan sudah dijual. Sedangkan di lokasi kedua ada 16 emas dan sudah dijual juga. Satu emas setara dengan 2,5 gram.
Yunizar Yudhistira juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyelidik bahwa pelaku utama atau pemodal dalam perkara penambangan berinisial EPI dan Wendi masih dalam pencarian orang (DPO).
Untuk pelaku disangkakan Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah. (DEWI)