Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

PSKBA Kemensos Salurkan Santunan untuk Korban Bencana Alam di Pesisir Selatan

478
×

PSKBA Kemensos Salurkan Santunan untuk Korban Bencana Alam di Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan BAST santunan kematian kepada ahli waris korban, yaitu Idas (istri almarhum Antan) dan Icas Botak (istri almarhum Keri) yang merupakan korban tenggelam akibat dihantam badai besar pada 15 Desember 2024 di Nagari Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti. (Dok. Kominfo)

PESSEL, RELASI PUBLIK– Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali menyalurkan santunan kepada korban bencana alam di Kabupaten Pesisir Selatan. Penyaluran santunan untuk korban bencana alam tahun 2025 dilakukan melalui rekening ahli waris pada tanggal 17 dan 24 Februari 2025.

Tim Koordinator PSKBA, Dika Yudhistira Rizqy, menyampaikan bahwa usulan santunan kematian untuk lima korban bencana alam yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 24 Januari 2025 telah dicairkan. Dika juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan untuk memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumentasinya.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2025, PSKBA Kemensos telah menyalurkan santunan kematian untuk tiga korban bencana alam, termasuk bencana banjir, pohon tumbang, dan tenggelam akibat dihantam badai di wilayah Kecamatan Lengayang dan Sutera.

Kepala Dinas Sosial PPrPA Kabupaten Pesisir Selatan, yang diwakili oleh Kabid Linjamsos dan PFM, Junaidi, S.Kom., ME, memfasilitasi penandatanganan BAST santunan kematian kepada ahli waris korban. Para ahli waris yang menerima santunan tersebut antara lain Idas (istri almarhum Antan) dan Icas Botak (istri almarhum Keri), yang menjadi korban tenggelam akibat badai besar pada 15 Desember 2024 di Nagari Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Selain itu, Syahrial (anak kandung almarhum Zainuddin) dan Gusmaini (istri almarhum Jafri Soni), yang menjadi korban bencana banjir pada 12 Januari 2025 di Nagari Kambang Utara, serta Elmi Dayani (istri almarhum Riki Rinaldo), korban banjir pada 14 Januari 2025 di Nagari Sungai Sirah, Kecamatan Silaut, juga menerima santunan.

Penandatanganan BAST disaksikan oleh Camat/Sekretaris Camat, Walinagari, serta Babinsa dan Babinkamtibmas di Kecamatan Silaut.

Dokumen asli BAST dan dokumentasi telah dikirimkan ke PSKBA Kemensos melalui ekspedisi TiKi dan diperkirakan sampai pada Jumat, 7 Maret 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, S.I.P., mewakili Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih kepada PSKBA Kemensos RI, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, serta Camat dan Walinagari yang telah memfasilitasi penyaluran bantuan. Beliau berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para ahli waris korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *