Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Proyek Aula Kantor KAN Luki Syarat KKN

216
×

Proyek Aula Kantor KAN Luki Syarat KKN

Sebarkan artikel ini

PADANG RELASIPUBLIK – Pembangunan aula kantor KAN Kecamatan Lubuk Kilangan yang berada dijalan Raya Gadut Bandar Buat syarat dengan KKN. Pasalnya, kuat dugaan kongkalingkong didalam pelaksanaan proyek senilai lebih kurang Rp 285.000.000 tersebut.

Menurut informasi dari sumber yang enggan disebut namanya bahwa proyek pembangunan ini merupakan hibah dari PT Semen Indonesia melalui CSR PT Semen Padang.

“Setahu saya sumber dana pembangunan ini adalah hibah dari PT Semen Indonesia melalui CSR PT Semen Padang senilai lebih kurang Rp 285.000.000,” katanya.

Terlihat dari pantauan awak media dilapangan bahwa pembangunan tersebut sama sekali tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan dan juga tidak ada memasang plang anggaran padahal menggunakan anggaran negara.

Berdasakan peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan terdapat pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.

Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005 menyebut pemilik bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Pasal 45 ayat (2) UUBG bahwa selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Selain itu diduga juga melanggar UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).

Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek seperti yang terpantau di kantor KAN Kecamatan Lubuk Kilangan yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas berarti tim pelaksana sudah menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang berwenang belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *