Sumenep — Kasus dugaan fraud (kejahatan perbankan) yang melibatkan dua lembaga keuangan di Kabupaten Sumenep, yakni bank milik pemerintah (Bank JT) dan salah satu bank jasa pengiriman (Bank AL), mulai menemui titik terang. Meski proses penyidikannya dinilai lamban dan penuh lika-liku, perkembangan terbaru menunjukkan arah yang semakin jelas.
Menurut sumber terpercaya, sedikitnya dua orang dari kedua lembaga keuangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga dikabarkan telah menyita sejumlah logistik perbankan sebagai barang bukti, termasuk Electronic Data Capture (EDC), alat operasional penting dalam sistem transaksi perbankan.
Kasus ini bermula sejak tahun 2022, ketika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses transaksi keuangan. Modus yang digunakan, setiap transaksi nasabah di Bank AL sebagian tetap tercatat di sistem Bank AL, namun transaksi yang lancar dan bernilai besar justru tersedot ke sistem milik Bank JT.
Diduga, mesin EDC milik Bank JT diserahkan secara ilegal oleh oknum pegawai bank tersebut kepada pihak Bank AL tanpa melalui prosedur dan izin resmi. Akibatnya, sejumlah transaksi penyetoran melalui Bank AL otomatis tercatat sebagai transaksi Bank JT — yang nota bene merupakan lembaga pengelola dana negara.
” Dari praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp23 miliar.
Sementaea, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widi, belum memberikan pernyataan resmi, meski pesan konfirmasi yang dikirim awak media telah dibaca.
Padahal, Proses pengusutan kasus ini disebut sarat drama dan hambatan. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak transparan serta menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara ini hingga tuntas.(@Noung daeng )














