Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Proses Penegakan Hukum Kejagung Terkait BBM Oplosan, Dianggap Membahayakan Pasar Migas

589
×

Proses Penegakan Hukum Kejagung Terkait BBM Oplosan, Dianggap Membahayakan Pasar Migas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Relasipublik.com – Beberapa waktu belakangan ini Kejaksaan agung republik Indonesia telah menangani suatu perkara tindak pidana korupsi, tataniaga hilir migas PT pertamina patra niaga. Minggu, 2/3/2025

Namun, kejaksaan agung dalam mempublikasi rangkaian suatu tindak pidana korupsi kepada publik tertangkap berbeda yang diterima oleh Masyarakat, terdapat disinfromasi dalam narasi kejaksaan agung dalam perkata tataniaga migas, ditambah pada nilai kerugian negara yang sangat luar biasa didalamnya. Publik merespon dari hasil publikasi kejaksaan agung adalah bahan bakar minyak (BBM) hasil blending dianggap sebagai BBM oplosan.

Maka terlihat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini menuai kecurigaan dari berbagai pihak, terutama terkait dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu yang ingin menguasai tata niaga hilir migas di Indonesia ditambah Perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kejaksaan agung tidak didasari perhitungan yang real oleh badan pemeriksan keuangan, perhitungan kerugian negara dalam suatu rangkaian tindak pidana merupakan langkah krusial dalam proses Penegakan hukum oleh Kejaksaan, dimana kejaksaan juga harus mengedepankan prinsip independen dan terlepas dari kepentingan politik, serta tidak menciptakan stigmatisasi terhadap salah satu pihak.

Demikian kesimpulan statement dari Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika, Iwan mengatakan, Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan BBM dan proses produksi dan distribusi BBM murni sebagai suatu tindak pidana yang harus ditegakan.

Tapi, muncul dugaan bahwa proses hukum ini tidak murni upaya penegakan hukum semata. Melainkan, ada indikasi suatu upaya mengunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai tata niaga hilir migas di Indonesia dan menjatuhkan kepercayaan publik terhadap pertamina, terlihat dari terjadinya disinformasi dimasyarakat.

Dari hal inilah kejaksaan agung dalam proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip persamaan di mata hukum, yang dimana Persamaan dimata hukum menjadi bagian penting yang harus dipegang oleh kejaksaan agung dalam proses penegakan hukum, dimana setiap individu memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil di depan hukum.

Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif atau menyudutkan salah satu pihak secara tidak proporsional.

Apalagi, berkaca pada perkara tataniaga migas PT pertamina patra niaga, publikasi yang dilakukan oleh kejaksaan agung mengenai adanya dugaan pengoplosan yang seharusnya didasari pendapat ahli perminyakan atau ahli kimia atau ahli pada ekosistem tataniaga hilir migas. Karna, bila ini tidak didasarkan oleh pendapat ahli sangat berdapak pada kepercayaan publik yang dimana ini sangat bahaya bagi kendali negara terhadap ekosistem hilir tataniaga migas.

” PT pertamina sebagai keterwakilan negara atau perpanjangan tangan negara dalam penguasaan dan pengusahaan ekosistem hilir tataniaga migas merupakan bentuk negara dalam mengimplementasikan amanat pasal 33 UUD 1945, dimana negara harus pegang kendali penuh atas ekosistem hilir tataniaga migas. Bila pengaruh negara atas kendali ekosistem hilir tataniaga migas menurun bahkan hilang, itu sangat bahaya bagi negara atas kepastian suplly migas untuk masyrakat,” Tutur iwan

Lebih lanjut Iwan memaparkan, Dapat kita bayangkan, pemerintah merencanakan program pemberian subsidi BBM melalui cash kepada masyarakat, lalu narasi BBM Oplos ini mempunyai dampak signifikan terhadap penurunan kepercayaan masyarakat kepada produk pertamina. Akan tetapi, perusahaan BU NIAGA MIGAS yang lain tidak beriventasi terhadap kilang pengolahan dan penampungan.

” Yang diandalkan hanya kegiatan import BBM. Bila ini terjadi, negara akan berkurang kendali atas pasar niaga hilir migas. Ini merupakan keadaan bahaya terhadap supply BBM kepada masyarakat bila ini terjadi,”Tegasmya

Untuk itu, Iwan Bento Wijaya, Ketua Dewan Pembinan Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika (PP KMR) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk cermat dalam setiap informasi yang diterima melalui media masa atau media sosial, karena butuh kebijaksanaan seluruh stakeholder dalam menyampaikan informasi ataupun yang menerima informasi.” Hal ini bertujuan untuk setiap proses penegakan hukum berjalan secara utuh pada koridor hukum dan memberi dampak keadilan serta pengetahuan terhadap Masyarakat. Tegasnya.

( Hasyim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *