Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Proses Pembentukan BK DPRD Sumbar Ditetapkan

224
×

Proses Pembentukan BK DPRD Sumbar Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

 

PADANG, RELASIPUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, melakukan sidang paripurna pembentukan dan penetapan keanggotaan Badan Kehormatan (BK), Jumat (18/10).

Untuk saat ini, keanggotaan BK belum bisa ditetapkan karena pimpinan memberikan kesepatan panitia seleksi (pansel) untuk menyusun dan merumuskan kosep tata cara pemilihan BK.

Wakil ketua DPRD sumbar yang sidang  paripurna tersebut mengatakan, dari hasil paripurna sebelumnya DPRD telah menetapkan  pembentukan struktural penitia seleksi yang bertugas untuk memandu pemilihan BK

“ Sesuai dengan keputusan berasama dan melibatkan badan musyawarah DPRD Sumbar, Afrizal Fraksi Golkar dipilih sebagai ketua pansus pemilihan keanggotaan BK,” ujarnya

Dia mengatakan untuk wakil Pansus diamahkan kepada HM Nurnas  Fraksi Demokrat, sedangkan Dody Delvi Fraksi PAN menjabat sebagai sekertaris.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, katanya,  penetapan anggota BK diputuskan dengan keputusan pimpinan pansel dan pimpinan DPRD. Setelah itu, akan dilempar kembali pada rapat gabungan.

“ Untuk saat ini kita berikan waktu terhadap pansel untuk menentukan  keanggotaan BK  dan biar lah pnsel yang merumaskan,”

Dia menjabarkan BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“ Pimpinan BK terdiri seorang ketua dan seorang wakil ketua yang rekomendasi dari kenggotaan  BK yang ditetap  oleh pansus pemilihan anggota Badan Kehormatan,” katanya.

Anggota BK ,lanjtnya, dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. Tiap-tiap fraksi berhak mengusulkan calon anggota badan kehormatan sesuai perimbangan jumlah kursi.

Untuk saat ini, lanjutnya, penitia memiliki kewenangan dalam merumuskan konsep pemilihan anggota BK , setelah itu pimpinan DPRD diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti hasil yang diberikan  oleh pansel, untuk penentuan jadwan penetapan anggota BK akan dijadwalkan kembali melalui rekomendasi Bamus.

“ Hari ini kita juga melakukan pembentukan pansus  pembahasan perubahan tata tertib (tatib) dewan DPRD Provinsi Sumbar yang nantinya, keanggotaan BK lah yangmenentukan pembahasan perubahan tatib ,” katanya.

Dia mengatakan untuk tugas BK kedepan menegakan tatib anggota dprd dan pembentukan tatib merupakan hasil dari pembahsan panitia kusus pembahsan perubahan tatib yang juga  tindaklanjut beberapa perubahan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011  tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-Undangan.

“ Berangkat perubahan itu,DPRD  harus melakukan penyesuaian,” katanya.

Dilanjutkannya , perubahan tata tertib tidak hanya tindaklanjut dari perubahan regulasi, mailakan untuk  meningkatkan produktiifitas kinerja DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *