PADANG, RELASI PUBLIK — Praperadilan BSN ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Padang dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja. Permohonan yang diajukan BSN, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, terkait penetapan status tersangka tersebut diputus tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Dalam amar putusannya, hakim Alvin Ramadhani, S.H., M.H., menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hakim menilai, tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap BSN telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil dari tindakan penyidik, bukan memasuki atau menilai pokok perkara,” ujar hakim Alvin saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang PN Padang.
Hakim juga menjelaskan, setelah mencermati alat bukti serta tahapan penyidikan yang dipaparkan oleh pihak termohon dalam persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap pemohon. Seluruh prosedur dinilai telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 34 miliar.
Sidang praperadilan berlangsung tertib dan terbuka untuk umum. Dalam persidangan, kuasa hukum BSN mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik, termasuk tahapan dan alat bukti yang digunakan. Sementara itu, pihak termohon menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat itu dipastikan tetap berlanjut ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan pengadilan tersebut.
“Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon telah dipertimbangkan dan ditolak oleh hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai hukum,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Padang akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Kejaksaan juga menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Beni Saswin.
“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya. (kld)














