PADANG, RELASI PUBLIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Provensi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di tengah proses gugatan praperadilan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang. BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.
Penetapan status DPO tersebut dilakukan setelah BSN dinilai tidak kooperatif karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejari Padang menyatakan seluruh syarat formil untuk menetapkan status buron telah terpenuhi.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan bahwa penetapan DPO terhadap BSN telah berlaku sejak 22 Januari 2026.
“Sejak 22 Januari 2026, status DPO kami tetapkan. Syarat formilnya terpenuhi,” ujar Budi Sastera, Selasa (27/1/2026).
Status DPO tersebut diumumkan Kejari Padang bertepatan dengan proses praperadilan atas penetapan tersangka BSN. Praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas KMK dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Meski telah ditetapkan sebagai buron, BSN tetap melanjutkan upaya hukum melalui praperadilan. Sidang praperadilan digelar di PN Padang dengan hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.
Kejari Padang menilai gugatan praperadilan tersebut tidak relevan dan berpotensi cacat hukum. Menurut jaksa, status DPO yang telah disematkan terhadap BSN seharusnya menjadi pertimbangan hukum.
“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 secara jelas menyebutkan bahwa permohonan praperadilan semestinya tidak diterima dalam kondisi seperti ini,” kata Budi.
Pihak Kejari Padang menyatakan siap membongkar seluruh argumentasi pemohon dalam persidangan dan membuktikan legalitas proses penyidikan yang telah dilakukan.
Di sisi lain, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, menyatakan kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut. Ia berpendapat bahwa persoalan yang dipersoalkan lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda penyampaian jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Padang. (Ril/red)














