Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Polsek Lengayang Ciduk Pelaku Pencurian Sarang Walet, Satu Temannya Masih Buron

305
×

Polsek Lengayang Ciduk Pelaku Pencurian Sarang Walet, Satu Temannya Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian sarang burung walet berinisial R, saat diamankan pihak Kepolisian Lengayang. 

Relasipublik.com Painan – Satuan Reserse Kriminal Polsek Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menciduk satu orang tersangka pelaku pencurian sarang burung walet berinisial R (19), warga Karang Tangah, Kenagarian Lakitan Kecamatan Lengayang. Sementara rekannya berinisial T berhasil melarikan diri. Kamis (2/11), sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Lengayang, AKP Arnanda Putra mengatakan, kedua pelaku dalam melakukan aksinya menyasar tiga lokasi yang berbeda, yakni lokasi awal adalah di Kampung Padang Marapalam, Nagari Lakitan Utara, sesuai dengan laporan polisi LP/75/K/X/2017/Sek.Lg pada tanggal 28 Oktober 2017. Lokasi kedua yakni, di Kampung Pulai, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, LP/76/K/X/2017/Sek.Lg tanggal 28 Oktober 2017. Kemudian lokasi ke tiga bertempat di Pacuan, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang.

“Atas laporan tersebut, akhirnya satu dari dua orang pelaku pencurian sarang burung walet berinisial R, berhasil kita amankan. Sementara temannya, berinisial T berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kita,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku saat itu diketahui menggunakan alat pemotong, yakni satu unit gergaji besi dan sebilah pisau.

“Dari hasil olah TKP sebelumnya, pihak kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yakni satu kotak celana dalam merk CHAMPIRO, satu helai celana jeans pendek hitam merk SYCHO, satu helai celana pendek warna coklat merk T&R, satu helai baju kaos putih merk SPYDERBILT, empat helai singlet merk POLY, dan satu helai handuk warna biru merk GUCCI,” terangnya.

Ditambahkannya, adapun sejumlah barang lainnya, diduga milik pelaku yang saat itu tertinggal dilokasi gedung pencurian sarang burung walet, yakni satu buah topi warna hitam, satu buah ikat pinggang warna coklat dan satu buah dompet warna hitam merk Levis.

“Atas perbuatannya, R kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, rekannya berinisial T masih berstatus buron,” tutup Kapolsek. (Ok/RP)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *