Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Polres Sumenep Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Pokir DPRD 2022

933
×

Polres Sumenep Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Pokir DPRD 2022

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2022 terus menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Polres Sumenep kini intensif melakukan penyidikan guna mengungkap potensi pelanggaran dalam penggunaan dana tersebut.

Sebagai tindak lanjut laporan dari aktivis Dear Jatim, Polres Sumenep telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2025. Surat tersebut dikirimkan sebagai bentuk transparansi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menjadi garda depan dalam penyidikan ini. Mereka telah mengumpulkan informasi awal melalui klarifikasi kepada pelapor dan penelusuran dokumen dari berbagai desa yang tercatat sebagai penerima dana Pokir.

Sejumlah desa telah menerima surat permintaan klarifikasi dari kepolisian. Di antaranya, Desa Juruan Laok dan Tengaon (Kecamatan Batuputih), Desa Bunpenang dan Lapa Laok (Dungkek), serta Desa Legung Timur (Batang-Batang). Selain itu, penyidikan juga menjangkau Desa Poteran di Ra’as dan Desa Jukong di Kangayan.

Desa Karang Campaka, Karang Nangka, dan Sogian menjadi beberapa desa yang telah menyerahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada penyidik. Dokumen tersebut kini tengah dianalisis untuk melihat kesesuaian realisasi anggaran.

Pemeriksaan terhadap aparatur desa juga dilakukan secara langsung. Sekretaris Desa Legung Timur telah diperiksa pada 27 Maret 2025, sementara Kepala Desa Poteran memberikan keterangan pada 16 April 2025.

Polres Sumenep memastikan proses klarifikasi tidak berhenti di sini. Kepala desa lain yang belum memberikan tanggapan akan kembali dipanggil dalam waktu dekat. Hal ini untuk memastikan seluruh pihak terkait turut bertanggung jawab.

Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep juga terus dibangun. Polisi berupaya memperkuat penyidikan dengan memanfaatkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah lebih dahulu menyoroti pengelolaan dana Pokir tahun 2022.

Upaya ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengawal dana publik agar digunakan sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

( Noung daeng @ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *