PESSEL, RELASIPUBLIK – Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang tersangka kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Lengayang daerah setempat pada Senin malam (18/5).
“Tersangka pertama berinisial DE, ditangkap di sebuah toko di Pasar Kambang sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres Pesisir SelatanAKBP Cepi Noval di Painan, Selasa.
Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dan satu paket ganja.
Usai penangkapan pihaknya segera melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, akhirnya terbongkar bahwa ada rekannya yang lain di kecamatan setempat.
“Mendapat informasi itu tim langsung bergerak ke Kampung Akad, Nagari Kambang Utara dan menangkap tersangka lain berinisia DH,” imbuhnya.
Dari penangkapan kedua, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu dan 13 paket ganja.
“Saat ini kedua tersangka mendekam di sel Polres Pesisir Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Keduanya terancam pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Terkait pemberantasan peredaran gelap narkoba Cepi mengaku tak main-main, dan ia memberi ruang bagi masyarakat kabupaten setempat seluas-seluasnya dalam menyampaikan berbagai informasi terkait kegiatan itu.
“Informasi yang disampaikan bisa langsung atau melalui akun media sosial yang saya miliki, dan tim akan segera diturunkan menidaklanjutinya,” tambahnya. (*)