Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Polres Mura Tangkap Ayah Bunuh Anak Sekaligus Cucu Sendiri

240
×

Polres Mura Tangkap Ayah Bunuh Anak Sekaligus Cucu Sendiri

Sebarkan artikel ini

KALTENG, RELASIPUBLIK – Biadab, kata inilah yang pantas diberikan kepada Robendi (43), seorang ayah yang tega membunuh anak kandungnya sendiri sekaligus cucunya.

Satreskrim Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng menangkap Robendi yang tega menganiaya hingga tewas anak sekaligus cucunya sendiri dari hasil persetubuhannya dengan anak kandungnya.

Korban masih berusia tujuh hari harus merenggang nyawa ditangan bapak sekaligus kakeknya sendiri, Senin (27/01/2020) malam.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Ronny M. Nababan, S.I.K., S.H mengatakan, pelaku adalah Robendi (43) warga Desa Batu Karang, Kec. Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Pelaku mengakui memukul bayinya karena kesal.

“Pada hari Kamis 26 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB., bayi laki-laki berumur tujuh hari yang belum mempunyai nama tersebut menangis di dalam kamar. Pelaku terbangun dan langsung membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kali. Lalu pelaku menginjak korban dibagian kepala satu kali kemudian bagian dada satu kali hingga korban meninggal dunia,” beber Kasatreskrim.

Selanjutnya pelaku memaksa anak keduanya yang bernama Kamil agar menggali tanah untuk membuat makam di sebelah kanan makam almarhumah ibu kandung bayi/anak pelaku yang terletak di depan pondok mereka.

Setelah kejadian tersebut, anak kedua pelaku secara diam-diam melarikan diri dari Desa Batu Karang dan melaporkan kejadian ke kantor Polisi.

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Mura langsung mendatangi TKP dan meringkus pelaku di dalam rumahnya.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap bayi laki-laki itu sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Korban yang belum diberi nama tersebut, masih berumur tujuh hari dari hasil persetubuhan dengan anak pertamanya,” ungkap AKP Ronny.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban terus menangis. Selain itu, pelaku juga dalam keadaan emosi memukul dan menginjak hingga menyebabkan bayi malang itu meninggal dunia.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura.

“Pelaku Robendi dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara, karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun,” jelas AKP Ronny.

Untuk diketahui, ibu kandung korban meninggal saat melahirkan. Sedangkan pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya.(van/sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *