PADANG, RELASI PUBLIK – Pihak kepolisian akan menindak pengendara yang menerobos perbaikan jalur Lembah Anai, sebab jalur tersebut masih dalam perbaikan akibat rusak pasca bencana alam.
“Kita akan menjerat masyarakat yang bandel karena melewati jalur Lembag Anai yang menghubungkan Padang-Bukittinggi dengan menilang mereka,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Nur Setiawan, Senin (27/5) siang.
Dwi menyampaikan, jalur tersebut masih dalam masa perbaikan pasac bencana banjir bandang, sehingga pengendara dilarang melintasinya.
“Dasar menindaknya Undang-undang Lalu lintas, sebab jalur tersebut tidak boleh ditempuh (verboden) selama dalam masa perbaikan,” sebut Dwi.
Dwi menyebutkan, selaku Dirlantas Polda Sumbar, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan Padang- Bukittinggi atau sebaliknya, tidak menggunakan jalur tersebut.
“Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menggunakan jalur yang dianjurkan seperti Malalak dan Sitinjau Lauik,” ungkap Dwi.
Ia mengakhiri, apabila masyarakat pengguna kendaraan bermotor masih memaksa menempuh jalur tersebut, akan mengganggu proses pengerjaan perbaikan jalan.
“Masyarakat yang tetap lalu lalang akan menghambat proses perbaikan jalan. Pengendara belum boleh melalu jalur tersebut karena sangat berisiko tinggi sebab kontur masih labil, meskipun jalannya sudah diperbaiki,” pungkasnya. (Rilis)