Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Polda Sumbar Ciduk Peracik dan Pengedar Minuman Beralkohol

290
×

Polda Sumbar Ciduk Peracik dan Pengedar Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Pasangan Suami istri Suherman (47th) dan Liany Anggeni (46th) warga Tiongha bersama satu orang pekerjanya sebagai peracik minuman Taufiq Ilyas (38th) Suku Minang di ciduk oleh Tim Direktorat Reserse Kirminal Khusus Polda Sumbar.

Hal itu dikatakan oleh Dir Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Margiyanta, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Syamsi dalam siaran persnya di Mapolda Sumbar, Kamis (6/9/2018).

“Berdasarkan informasi dipalangnya, adanya sebuah unit mobil jenis minibus mengangkut minuman beralkohol yang akan diedarkan di Jalan Raya Padang – Indarung (Lubeg), tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar langsung lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, didalam mobil tersebut di temukan beberapa jenis merek minuman,” jelasnya .

Setelah dilakukan pemeriksaan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus langsung ke lokasi yang beralamat Jalan Peteran No 62 RT 003 RW 003 Kel.Padang Pasir Kota Padang, Rabu (04/09) Pukul 20.00, Wib.

“Ketiga (3) tersangka ini di tangkap di kediaman nya yaitu di Toko Albani (milik sendiri) dan dua buah rumah yang juga digunakan untuk tempat tinggal dan sekaligus gudang produksi minuman miras ilegal sudah lebih dari 3 tahun meracik dan memproduksi minuman miras tersebut.

Mereka telah terbukti memproduksi dan memperdagangkan, mengedarkan minum beralkohol dengan berbagai merek dengan mengunakan bahan tambahan pangan yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan undang-undang yang tidak sesuai proses pengolahan.

Dari hasil pengrebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar ditemukan barang bukti jenis berbagai merek minuman di dalam gudang diantaranya, 70 kardus berisikan 840 botol minuman beralkohol Merek Brandy Beraroma White, 40 Kardus merek W&N , 72 kardus berisikan 912 minuman merek Anggur Buah Merah Malaga, 4 kardus berisikan 48 minuman merek New Port , 83 Kardus berisikan ,996 minuman merek Big Boss Beraroma Vodka, 18 dus (432) merek Tegulla dan 14 dus (336) merek Whisky Mansion House jumlah minuman tersebut 4.380 botol.

Para tersangka dijerat dengan undang-undang   Nomor   18  Tahun 2012 Tentang Pangan / Undang -undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen / Serta Undang -undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ujar Margiyanta . (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *