PAINAN, RELASI PUBLIK – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pesisir Selatan menjadi sorotan publik. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Nofrizal, ST, MT sebagai Plt Kabag PBJ melalui Surat Keputusan Nomor: 800/84/MP-BKPSDM/2026 yang ditandatangani Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.
PBJ Jabatan Strategis dan Sensitif
Jabatan PBJ bukan sekadar posisi administratif. Unit ini memegang peran strategis dalam mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga setiap pengisian jabatan di lingkungan PBJ semestinya dilakukan dengan tingkat kehati-hatian tinggi, termasuk mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta persepsi publik.
Muncul Sorotan Akibat Kesamaan Inisial
Perhatian publik mencuat setelah beredar informasi mengenai kesamaan inisial nama antara pejabat yang ditunjuk dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial “N” yang pernah terlibat dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada tahun 2018.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Dasar.
Tidak Ada Keterangan Keterkaitan
Hingga saat ini, tidak terdapat pernyataan resmi yang menyebutkan adanya keterkaitan langsung antara Plt Kabag PBJ yang baru ditunjuk dengan oknum ASN berinisial “N” dalam peristiwa OTT tahun 2018 tersebut.
Namun demikian, ketiadaan klarifikasi resmi dari pihak berwenang dinilai membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat, mengingat sensitivitas jabatan PBJ dalam tata kelola pemerintahan.
Pentingnya Klarifikasi Terbuka
Dalam konteks jabatan strategis seperti PBJ, aspek kepercayaan publik menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Legalitas administratif saja dinilai belum cukup tanpa disertai komunikasi publik yang transparan.
Karena itu, klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan BKPSDM, dinilai penting untuk memastikan bahwa penunjukan Plt Kabag PBJ telah melalui pertimbangan objektif dan profesional.
Sebagai Kontrol Publik
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap kebijakan pengisian jabatan strategis di daerah. Transparansi sejak awal dinilai dapat mencegah polemik berkepanjangan serta menjaga integritas pemerintahan daerah.
Kilasan Peristiwa OTT 2018
Sebagai informasi, pada 24 Mei 2018, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui Cabang Balai Selasa melakukan OTT terhadap seorang ASN berinisial “N” yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam OTT tersebut, aparat kejaksaan mengamankan uang tunai sebesar Rp3,3 juta yang disimpan dalam 10 amplop, diduga berasal dari sekolah-sekolah penerima DAK SD Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan saat itu, Yeni Puspita, menyebutkan bahwa oknum tersebut menargetkan 25 sekolah, namun baru 10 sekolah yang sempat didatangi sebelum dilakukan penangkapan. OTT dilakukan di SDN 03 Lunang, Kecamatan Lunang, setelah sebelumnya dilakukan pengintaian oleh aparat kejaksaan. (ferdi)














