PADANG,RELASIPUBLIK–Wujud kualitas demokrasi adalah semua suara bernilai.
Menurut Ketua DPD Hanura Sumbar DR Febby Dtk Bangso pemberlakuan ambang batas selama ini ada suara terbuang.
“Parliamentary Threshold (PT/ambang batas) 4 persen di parlemen dan 20 persen Capres tidak sesuai dengan nilai nilai demokrasi dan penghilangan suara pemilih, itu bentuk pelecehan terhadap demokrasi. Kalau kita melihat esensi nilai nilai demokrasi yang berkeadilan, selisih satu suara saja bisa merubah hasil pemilu dan pilkada, ini suara rakyat terbuang percuma adalah pendangkalan nilai-nilai dan ego dari partai partai yang merasa besar,”ujarnya.
Dampak lain penerapan PT, itu kata DR Febby menjadi pintu masuk politik uang di tengah tengah masyarakat.
“Ya ujung-ujung nya duit bermiliaranlah setiap pemilu, pilpres dan pilkada,”ujar Febby.
Mahkamah Konstitusi pun melakukan kerja konstitusi nya dengan mengetok palu terkait ambang batas 20 persen capres dan kedepan kita bergarap 4 persen PT DPR RI juga harus ditiadakan sebab 17,3 juta suara rakyat hangus dan terbuang dalam Pileg DPR RI 2024. Jumlah sebesar itu dinilai karena imbas dari ambang batas
MK seperti disampaikan ketua nya Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”kata Suhartoyo. (***)