Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMABISNISDAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Hati-hati Pertalite Bercampur Air Beredar di Sumbar

263
×

Hati-hati Pertalite Bercampur Air Beredar di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Poto (Screenshot)

Relasipublik.com PADANG – Masyarakat di daerah Mata Air Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), heboh lantaran mendapati bahan bakar Pertalite yang digunakan kendaraan mereka bercampur air. Akibatnya, sebagian motor dan mobil mogok setelah dikendarai.

Seorang warga yang menyaksikan kejadian itu, langsung mengabadikan peristiwa tersebut dan menjadi viral di media sosial Facebook. Bagaimana tidak, sejumlah kendaraan terlihat mogok usai mengisi bahan bakar di SPBU berjenis Pertalite.

“Video tersebut, berdurasi kurang lebih 5 menit dan terlihat mobil dan motor mengalami mogok disana. Hal itu disebabkan karena bahan bakar Pertalite yang mereka gunakan bercampur air,” ungkap Riyan (30), warga Padang ketika membagikan video tersebut.

Menurutnya, BBM bercampur air itu terdapat di SPBU Coco nomor 11.252.501 yang berada di jalan Jalan Sutan Syahrir, menuju arah Pelabuhan Teluk Bayur Padang. Sejumlah kendaraan yang mengisi minyak jenis Pertalite dikawasan itu, langsung mengeluh dikarenakan motor dan mobilnya mogok.

“Pengendara semua mengeluh karena motor dan mobilnya mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU itu,” sebutnya lagi.

Dikatakan, video tersebut sudah menjadi viral disejumlah media sosial, sekitar 4 jam lalu. Namun, pihak pengelola SPBU belum bisa ditemui dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Informasi yang diterima Relasipublik.com. Beredarnya video tersebut, diketahui setelah banyak pelanggan ribut-ribut dikarenakan setelah mengisi BBM, mobil dan motor mereka tak mau jalan atau mogok.

Untuk sementara waktu, pihak SPBU Coco menghentikan pengisian BBM jenis pertalite dan hanya melayani pelanggan pertamax.

Sementara itu, pihak kepolisian Polda Sumbar juga sudah datang ke lokasi untuk menyelidiki kejadian itu, hingga mengamankan satu unit motor sebagai barang bukti. (Red /RP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *