PADANG, RELASI PUBLIK – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kota Padang menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait legitimasi kepemimpinan organisasi pada Selasa, 30 September 2025, dalam sebuah kegiatan internal yang berlangsung di Sekretariat LMP Markas Cabang Kota Padang, beralamat di Jln. Raya ByPass Ketaping KM 7 No. 30, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus beserta anggota LMP Kota Padang, dan dipimpin langsung oleh Ketua Harian LMP Kota Padang, Desrimaiyanto.
Dalam pernyataannya, Desrimaiyanto menegaskan bahwa HM. Arsyad Cannu adalah Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sah, baik secara de jure maupun de facto. Ia menyampaikan bahwa kepemimpinan HM. Arsyad Cannu memiliki legitimasi hukum yang kuat, berdasarkan:
Putusan Eksekusi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang juga telah inkracht.
Pengesahan legalitas AHU (Administrasi Hukum Umum) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Dengan tegas kami menolak segala bentuk provokasi, manipulasi, serta klaim sepihak yang dapat merusak persatuan dan wibawa organisasi. Kami solid mendukung kepemimpinan HM. Arsyad Cannu,” tegas Desrimaiyanto dalam pernyataannya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh jajaran Laskar Merah Putih Kota Padang berkomitmen untuk menjaga marwah, soliditas, dan nama baik organisasi demi kejayaan Laskar Merah Putih dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan ditutup dengan penyampaian ikrar dan seruan kebangsaan khas Laskar Merah Putih:
Salam Satu Komando! NKRI Harga Mati!














