Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat, Wabup Asahan Ikuti Penandatanganan Percepatan Tanah Wakaf

×

Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat, Wabup Asahan Ikuti Penandatanganan Percepatan Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Wabup Asahan Rianto tanda tangani perjanjian kerja sama percepatan sertipikasi Tanah Wakaf.(dok/ist)

ASAHAN, RELASI PUBLIK – Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset yang memiliki nilai sosial serta keagamaan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut ditunjukkan Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP saat mengikuti kegiatan Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (27/08/2026).

Kegiatan tersebut diikuti dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan bersama sejumlah pemangku kepentingan di daerah. Program percepatan pendaftaran tanah wakaf ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap keberadaan aset-aset wakaf.

Turut mendampingi Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan H. Abdul Manan MA, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Pangihutan Manurung SH, MAP, pimpinan OPD terkait, jajaran camat dan undangan lainnya.

Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan, keberadaan dokumen dan legalitas yang jelas terhadap tanah wakaf menjadi hal penting untuk menjaga aset tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Menurutnya, percepatan pendaftaran tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap aset wakaf dari berbagai kemungkinan persoalan hukum di masa depan.

Pemerintah Kabupaten Asahan, lanjut Rianto, memberikan dukungan terhadap langkah percepatan tersebut. Namun, keberhasilan program membutuhkan keterlibatan aktif dan kerja sama seluruh instansi yang berkaitan dengan pengelolaan serta administrasi tanah wakaf.

“Melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, kami berharap tanah-tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat memiliki kepastian hukum dan terdata dengan baik,” ujarnya.

Dengan data yang tertib dan status hukum yang jelas, pemanfaatan tanah wakaf diharapkan dapat berlangsung secara lebih optimal untuk kepentingan masyarakat. Rianto juga meminta seluruh instansi terkait untuk terus membangun koordinasi yang efektif dalam menyukseskan program tersebut. Peran pemerintah kecamatan dan pihak terkait lainnya dinilai penting dalam membantu memberikan pemahaman serta mendorong proses administrasi di tingkat masyarakat.(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *