Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Peringatan Bupati Solok pada H-1 Idul Adha 1441H/2020M

280
×

Peringatan Bupati Solok pada H-1 Idul Adha 1441H/2020M

Sebarkan artikel ini

AROSUKA, RELASIPUBLIK – berdasarkan Surat edaran bupati Solok Nomor :451/169/Kesra – 2020, tentang pelaksanaan sholat id dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M pada masa tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 di Kabupaten Solok.

Menyangkut Takbiran Idul Adha, takbiran Idul Adha dilaksanakan di Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan, takbiran Idul Adha 1441 H/2020 M ditingkat Kabupaten Solok dilaksanakan di Masjid Agung Nurul Mukhlisin Islamic Centre Kabupaten Solok.

Pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M dilaksanakan pada hari Jum‘at tanggal 31 Juli 2020, dapat dilaksanakan pada daerah yang dianggap aman dan boleh diselenggarakan di masjid/mushalla dengan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Melakukan pembersihan dan disenfeksi. Membatasi jumlah pintu/jalur masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Dalam edaran tersebut, panitia pelaksana kegiatan dimesjid juga diharuskan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk/keluar, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mengedarkan kotak infak dengan cara menggeser antar jama‘ah, Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha.

Penyembelihan Hewan Kurban dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2020 (setelah shalat Idul Adha) sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020 (sebelum magrib). Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan yang menerapankan jaga jarak fisik (physical distancing), pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

Penyelenggara harus mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya boleh dihadiri oleh panitia dan pihak berkurban. Pengaturan jarak harus dijaga pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia, ataupun dijemput oleh yang berhak dengan wajib menggunakan masker.

Begitu juga dengan penerapan kebersihan personal panitia, pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh disetiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan menggunakan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. Hindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Penerapan kebersihan peralatan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban seperti pisau, kapak juga harus dijaga. Dan penyembelihan tidak diperbolehkan memotong hewan Betina Produktif.

Sebelum melakukan pemotongan (H-1) petugas memonitoring kesehatan ternak yang akan dipotong, untuk itu pengurus kurban diminta menghubungi petugas di Puskeswan Sumani, Muara Panas, Jawi-jawi dan Alahan Panjang.

Sumber Data :
DINAS KESEHATAN dan BAGIAN KESRA PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK,.(Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *