SIMEULUE ACEH-ACEH, RELASIPUBLIK.- Kepala Bagian Humas Makhmah Syariah Simeulue, Khairul Badri, LC, MA yang dikonfirmasi Relasipublik Via Seluler menjelaskan, terdakwa penjual miras oplosan divonis 15 kali cambukan. Kamis (18/06/2020).
Terhukum WN ditangkap Polisi Wilayatul Hisbah beberapa waktu lalu di Desa Bunga Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Perempuan paruh baya ini diduga melakukan kegiatan meracik miras oplosan sejak 1 tahun terakhir, atas laporan masyarakat kepada pihak yang berwajib (10/3/2020) akhirnya saudara WN diciduk Polisi Wilayatul Hisbah dengan barang bukti 2 ember miras oplosan, kini WN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang.
Hakim memutuskan berupa cambuk (‘uqubat ta’zir) di depan umum sebanyak lima belas kali dan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan,” ujarnya.
Persidangan diketuai oleh Win Syuhada, kemudian Musad Haris Pulungan, S.HI. dan Aceng Rahmatullah, S.Sy, masing-masing sebagai hakim anggota.
Khairul Badri menjelaskan, terdakwa WN telah divonis setelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% atau lebih sebagaimana dalam dakwaannya jaksa, WN melanggar Pasal 16 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 21 Qanun Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (Hardani)