Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Penguatan kelembagaan MPR, DB Serap Aspirasi Masyarakat

184
×

Penguatan kelembagaan MPR, DB Serap Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Darizal Basir melakukan diskusi dengan kalangan milenial dan mahasiswa se Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Kamis (12/10). (Foto dok/Yzl)

PAINAN, RELASI PUBLIK – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir lakukan penyerapan aspirasi masyarakat, serta diskusi dengan kalangan milenial dan mahasiswa se Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Kamis (12/10).

Kegiatan yang digelar dalam rangka Reses I tahun 2023-2024 dengan tema ‘Penguatan Wewenang MPR’ itu, digelar di Aula Vila Puncak Langkisau, dengan juga didampingi istri, Ny Hilda Putri Ayu.

Hadir dalam kesempatan itu sebagai narasumber Dr Yulizal Yunus, Dt Rajo Bagindo, dengan dimoderatori oleh Tenaga Ahli (TA) Doni Harsiva Yandra, Suherman, dan ratusan peserta lainnya dari mahasiswa STAI MA Bayang, mahasiswa STAI Al Ikhlas Painan, mahasiswa STAI Balai Selasa, Mahasiswa Akdemi Komunitas Universitas Negeri Padang, HMI Pessel.

Darizal Basir, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan reses yang dilakukannya itu merupakan amanah undang-undang guna menjalin silaturahmi dan menyerap aspirasi masyarakat.

Dari itu dia memberikan apresiasinya kepada semua yang hadir, dan juga mengaku bahagia dan bangga melihat anak muda yang memiliki kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian terhadap politik. Karena di masa depan, merekalah yang akan menjadi politisi-politisi penerus perjuangan khususnya di parlemen.

“Tugas-tugas DPR yang dilakukan di dalam gedung meliputi tugas legislasi yakni pembuat Undang-undang, pengawasan kinerja pemerintah dan budgeting penyusunan anggaran bersama pemerintah,” jelasnya.

Adapun tugas anggota DPR diluar gedung dewan adalah menyerap aspirasi dari masyarakat, dimana anggota dewan harus menjumpai konstituen di dapilnya. Dan waktu khusus yang dijadwalkan untuk menyerap aspirasi disebut dengan masa reses.

Yulizal Yunus, yang hadir sebagai narasumber dalam kesempatan itu menyampaikan berbagai hal, termasuk juga terkait perkembangan sejarah budaya masyarakat Pessel, dan Sumbar secara umumnya.

“Berbagai sejarah itu perlu kembali digali agar masyarakat tahu bahwa Pesisir Selatan memiliki sejarah dan historis sesuai dengan perkembangan dari masa ke masa,” katanya.

Dalam kesempatan itu Yulizal Yunus juga menyampaikan terkait kelembagaan negara dan kewenangan yang dimiliki antara presiden dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan konstitusi.

Dia juga menjelaskan bahwa MPR RI sebagai Lembaga Negara meski tak lagi disebut Lembaga Tertinggi, namun pemegang kedaulatan tetap berada di tangan rakyat sebagai penjaga gawang konsesus Politik Nasional.

“MPR RI sebelumnya mempunyai kewenangan, mengubah dan menetapkan UUD 1945, menetapkan GBHN, memilih dan memberhentikan presiden dan wakil presiden, membuat putusan yang tak dapat dibatalkan lembaga negara lainnnya, memberi penjelasan dan penafsiran terhadap putusan MPR, dan meminta pertanggungjawaban presiden,” ujarnya.

Namun setelah UUD 45 mengalami empat kali amandemen, tugas dan wewenang MPR RI sudah berubah, sebelum UUD 1945 diamandemen MPR RI adalah lembaga tertinggi negara.

Sekarang ini MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. MPR sekarang sama dan sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara.

“Dari hasil amandemen UUD 1945 semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara. Sekarang MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena itu anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum, seperti DPR RI dan DPD,” jelasnya.

Sekarang MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945.

“Kondisi kelembagaan dan kewenangan MPR melemah, keberadaannya hanya sebatas Joint Session, untuk mengembalikan MPR RI keposisi semula yaitu ke UUD 45, mendorong MPR dan melibatkan pakar melakukan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD), atau mengamandemen kembali UUD 1945,” pungkasnya.

Ket: Foto ratusan mahasiswa dan kalangan milenial dari berbagai kecamatan di Pesisir Selatan saat mendengarkan paparan dari narasumber. (Yzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *