Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Penggunaan Vaksin Measles Rubella, Sudah Mendapat Rekomendasi Dari MUI

141
×

Penggunaan Vaksin Measles Rubella, Sudah Mendapat Rekomendasi Dari MUI

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengadakan acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kampanye Imunisasi Measless Rubella (MR) di Aula kantor gubernur Sumbar, Selasa (08/01/2019).

Dalam arahan wagub, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap imunisasi untuk mencegah Measless Rubella (MR) di Sumbar masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, namun Nasrul Abit menegaskan bahwa imunisasi untuk mencegah Measless Rubella (MR) tetap dilanjutkan, tetapi tidak ada paksaan bagi orang tua untuk melakukan imunisasi.

Untuk itu, wagub berharap masyarakat dapat memahami persoalan ini dengan seksama, terlebih lagi sudah ada rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan vaksin MR itu dilakukan, namun untuk MUI provinsi Sumbar pelaksanaan imunisasi Vaksin Measles Rubella, khususnya untuk masyarakat Islam di Sumbar, harus dilakukan dengan sukarela.

“Vaksin MR ini dilakukan apabila ada yang terkena penyakit rubella diperbolehkan, ini akan menjadi mubah, tetapi kalau ada masyarakat yang tidak mau, tentu tidak dapat dipaksakan namun pelaksanaannya tetap dilakukan di seluruh daerah,” ucapnya Wagub Sumbar.

“Saya berharap dari dinas kesehatan dapat mencari vaksin yang halal, agar masyarakat tidak takut dan merasa was-was lagi terkait kandungan vaksin tersebut,” tambah wagub.

Lebih lanjut ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, bahwa dalam penggunaan Vaksin MR tersebut secara islam hukumnya haram, namun dibolehkan karena alasan sebab kedaruratan. Kata dibolehkan tersebut jangan disalah artikan, karena kata boleh adalah pilihan, sama kita kalau mau makan, kalau kita selera pasti kita makan, kalau tidak ada selera yang gak dimakan, itu semua perumpamaan.

“Kami MUI Sumbar meminta agar petugas di lapangan tidak main paksa dan menjadi keharusan atau wajib untuk melakikan imunisasi MR, harus ada izin orangtuanya, karena itu hak orangtua yang bertanggung jawab terhadap anaknya lahir dan batin,” kata buya Gurizal.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar, Kementrian Kesehatan, Syamsu Alam, S, Km, M, Epid, UNICEF sumbar, Asmaniar dan para undangan dari dinas kesehatan dan MUI di Kabupaten/kota se Sumbar.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *