SUMBAR, RELASI PUBLIK — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar masih terus berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor. Upaya ini merupakan komitmen bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto. Menurutnya, komitmen penertiban ditunjukkan melalui penindakan yang terus dilakukan tim terpadu, termasuk operasi yang berlangsung dalam dua hari terakhir di Kabupaten Pasaman Barat.
“Penertiban PETI di Sumatera Barat tidak berhenti. Tim terpadu terus bergerak melakukan pengawasan dan penegakan hukum sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Helmi di Padang, Kamis (29/1/2026).
Operasi Tim Terpadu di Pasaman Barat
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Pasaman Barat dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi Tim Terpadu Penertiban dan Pencegahan Aktivitas PETI di Sumbar.
Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jorong Simpang, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, pada Selasa (27/1/2026). Di lokasi ini, tim terpadu menyita empat unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Alat Berat dan Pelaku Diamankan
Penertiban kedua dilakukan di aliran Sungai Batang Air Haji, Kenagarian Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, pada Rabu (28/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit alat berat excavator, alat dulang, serta karpet penyaring yang digunakan dalam proses penambangan emas ilegal.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andry.
Komitmen Hentikan Tambang Ilegal
Pemprov Sumbar menegaskan, penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi lintas sektor. Langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan hidup serta mencegah dampak sosial dan keselamatan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
(adpsb/bud)














