Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pencemaran Nama Baik Anggota DPR-RI Mulyadi, Bupati Agam Indra Catri Diperiksa Sebagai Saksi

228
×

Pencemaran Nama Baik Anggota DPR-RI Mulyadi, Bupati Agam Indra Catri Diperiksa Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Bupati Agam Indra Catri diperiksa polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI asal Sumbar, H. Mulyadi. Sehari sebelumnya, penyidik di Subdit Cyber Crime Polda Sumbar memeriksa Sekda Agam Martias Wanto dalam kasus yang sama.

Bupati Indra Catri datang ke Polda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di lantai III.

“Iya,  yang bersangkutan sedang diperiksa sebagai saksi di subdit cyber crime Polda Sumbar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Hubmas)  Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (29/5/2020) di Mapolda Sumbar.

Stefanus mengatakan, sampai saat ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa dan kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.

“Sudah 13 dengan Bupati Agam yang diperiksa. Kita masih melakukan penyelidikan,” kata Stefanus seperti dikutip dari Kompas.com.

Stefanus mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) lalu dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.

“Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi,” kata Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumbar, Mulyadi, Kamis (28/5/2020).
Martias diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama satu saksi lainnya. (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *