SUMUT, RELASI PUBLIK – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengukir prestasi penting dalam upayanya memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan RPH Mabar pada Selasa malam, 20 Agustus 2024. Tersangka, Hendri Pramudi (52), warga Kelurahan Mabar, diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., mengungkapkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. “Informasi dari warga yang merasa terganggu dengan kegiatan transaksi narkoba yang sering dilakukan tersangka mendorong kami untuk bertindak. Setelah menerima laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” jelas AKP Ismail Pane.
Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di dapur rumah tersangka, ditemukan tiga plastik klip kecil berisi shabu, lima plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, sebuah pipet runcing, dompet putih, kotak headset, serta uang tunai sebesar Rp24.000,-.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ia terlibat dalam perdagangan narkoba jenis shabu. Kami akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba yang mungkin melibatkan tersangka,” tambah AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar tindakan serupa dapat dilakukan secara cepat dan efektif. (Ronald Sihombing)