Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Pemprov Sumbar Tetapkan UMP Tahun 2024 Sebesar Rp2,81 juta

383
×

Pemprov Sumbar Tetapkan UMP Tahun 2024 Sebesar Rp2,81 juta

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku (Foto dok adpsb)

PADANG, RELASI PUBLIK — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta, mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen dari UMP tahun sebelumnya. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : 562-768-2023 yang dikeluarkan pada 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa penetapan UMP tahun 2024 telah melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar sudah melalui kesepakatan bersama, melibatkan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, Senin (20/11/2023).

Menurut Mahyeldi, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2023 yang berada di angka Rp2,74 juta.

Rapat penetapan UMP, yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan 15 anggota, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo, dan Serikat Pekerja, telah digelar pada Kamis (16/11).

Gubernur berharap bahwa kenaikan UMP, meskipun tidak signifikan dalam nilai, dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, menjelaskan bahwa kenaikan UMP Sumbar untuk tahun 2024 sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Ia menyebutkan bahwa besaran UMP 2024 dipengaruhi oleh tiga variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30), yang sangat ditentukan oleh tingkat upah dan penyerapan tenaga kerja.

Nizam menegaskan bahwa rumusan penghitungan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *