Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Pemprov Optimalkan Pemanfaatan Aplikasi SP4N-LAPOR Untuk Kawal Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar

180
×

Pemprov Optimalkan Pemanfaatan Aplikasi SP4N-LAPOR Untuk Kawal Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi SP4N-LAPOR! dan FGD Strategi Keberlanjutan Implementasi Rencana Aksi SP4N-LAPOR! yang digelar UNDP di Padang, Rabu (18/10/2023). (Foto dok/Adpsb/Nov)

PADANG, RELASI PUBLIK – Guna pastikan pelayanan publik di Sumbar terselenggara dengan baik, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) optimalkan pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Sumbar.

“Kita akan optimalkan pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR untuk kawal kualitas pelayanan publik di Sumbar. Masyarakat bisa langsung laporkan jika menemukan pelayanan kurang baik disana,” tegas Sekda Prov. Sumbar.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Hansastri saat membuka acara Sosialisasi SP4N-LAPOR! dan FGD Strategi Keberlanjutan Implementasi Rencana Aksi SP4N-LAPOR! yang digelar oleh UNDP di Padang, Rabu (18/10/2023).

Ia kemudian mengatakan, aplikasi SP4N-LAPOR! merupakan sebuah terobosan yang digagas oleh KemenPANRB dan telah terintegrasi secara nasional mulai dari pusat hingga daerah. Untuk pemanfaatannya aplikasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui website www.lapor.go.id, selain itu juga tersedia di Playstore serta Appstore.

Terkait implementasi pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR! dari tahun ke tahun di Sumbar, Sekda Hansastri mengatakan tingkat penggunaan dan penyelesaiannya menunjukan trend yang cukup bagus.

Tahun 2020 dari sebanyak 97 jumlah pengaduan, terselesaikan 82 pengaduan; Tahun 2021 jumlah pengaduan sebanyak 62, terselesaikan sebanyak 46 pengaduan; dan Tahun 2022 dari total 40 pengaduan terselesaikan sebanyak 29 pengaduan; kemudian Tahun 2023 per 16 Oktober dari 60 pengaduan berhasil diselesaikan seluruhnya.

“Dari data tersebut, kita melihat partisipasi dan tingkat penyelesaiannya cukup baik. Supaya lebih optimal, kedepan kita akan lebih menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya,” tegas Hansastri.

Sebelumnya, dari hasil monitoring KemenpanRB pada 9 Agustus 2021 lalu, pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR Pemerintah Sumbar berhasil menduduki peringkat ke 3 terbaik untuk seluruh Provinsi di Indonesia.

“Atas capaian tersebut, Provinsi Sumbar dianugerahi Piala Anggakara Birawa kategori instansi pemerintah umum dari KemenpanRB, karena dianggap berhasil pada ajang Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional,” ungkap Hansastri.

Hansastri juga mengatakan, saat ini penanggung jawab pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR di Provinsi Sumbar masih dipegang oleh Biro Organisasi, kedepan itu akan dialihkan kepada Dinas Kominfotik sesuai dengan amanat Permendagri No. 8 Tahun 2023.

“Kita juga telah menyiapkan SK Gubernur untuk susunan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Admistrator Pengelola SP4N-LAPOR di Sumbar dengan Nomor 065-470-2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Rosikin, Analis kebijakan muda, KemenPANRB dalam kegiatan yang sama menyampaikan, SP4N-LAPOR merupakan layanan satu pintu nasional dalam penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan tata kelola pemerintah.

“Melalui pengaduan tersebut, kita di Pemerintahan dapat berbenah, sehingga tugas dasar pemerintah sebagai pelayan masyarakat dapat terlaksana dengan maksimal,” kata Rosikin.

Secara nasional, KemenpanRB menargetkan pada Tahun 2024 nanti, jumlah pengguna SP4N-LAPOR! telah mencapai 1,8 juta. Selanjutnya Ia berharap, Pemprov Sumbar dapat terus menjaga konsistensinya dalam menindaklanjuti setiap aspirasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Apalagi dewasa ini, mayoritas masyarakat berharap pemerintah mampu memberikan pelayanan yang prima. Kemudahan akses dan responsibilitas akan menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam melayani masyarakat, dan ini menjadi tantangan tersendiri yang mesti bisa dijawab oleh setiap aparatur pemerintah yang bertugas dibidang pelayanan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Rega Tadeak Hakim, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Pusat Penerangan, Kemendagri; Yusuf Eka Saputra, Pranata Komputer Ahli Madya, Kantor Staf Presiden RI; Tria Malasari, Kepala Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan, Ombudsman.

Muhammad Iqbal, Officer in Charge – SP4N-LAPOR! UNDP; Yefri Heriani, S.Sos, M.Si – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar; Kepala Inspektorat Sumbar, Deliyarti; Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar, Fitriati. (adpsb/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *