TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Meningkatnya penyebaran covid19 di Kota Tomohon akhir-akhir ini, Pemerintah Kota lewat keputusan rapat bersama Gugus Tugas penanganan Covid19.
Kembali memperketat Protokol Kesehatan (Prokes) penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibatasi sampai jam 20.00 Wita.
Termasuk kegiatan suka maupun duka akan dibatasi jumlah kehadiran pengunjung berjumlah 20 – 25 orang. Begitupun persiapan konsumsi yang disediakan dalam wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.
Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE Sabtu 3-7-2021 saat dikonfirmasi ikut membenarkan akan diperketatnya protokol kesehatan (Prokes).
“Nanti dalam waktu dekat ada surat penegasan sebagai edaran Walikota terhadap memperketat protokol kesehatan (Prokes) Covid19 di Kota Tomohon”, kata Lumentut.
Selain itu juga, pelaku pejalanan luar negeri atau dalam negeri wajib melakukan test swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari dan bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan swab PCR.
Begitupun pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.//
Baden.S