Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Pemkab Solok Klarifikasi Masalah Tanah Bukit Cambai

49
×

Pemkab Solok Klarifikasi Masalah Tanah Bukit Cambai

Sebarkan artikel ini
Objek Wisata Bukit Cambai. (Foto dok/Rls)

SOLOK, RELASI PUBLIK — Pemkab Solok mengklarifikasi masalah tanah objek wisata Bukit Cambai dengan menghadirkan semua pihak yang terkait dengan persoalan tersebut, seperti pemilik tanah, Wali Nagari, Niniak Mamak, dan pegawai Pemkab Solok. Kesimpulannya, tidak ada masalah apapun dalam pembelian tanah tersebut oleh Epyardi Asda, Bupati Solok.

“Masalah tanah di Bukit Cambai ini selalu digoreng menjelang pemilu. Kemarin menjelang pileg juga ada yang menggoreng isu ini. Sekarang menjelang pilkada, isu ini digoreng lagi untuk menjatuhkan nama baik saya. Saya perlu mengklarifikasi masalah ini karena kemarin ada orang yang mengatasnamakan perantau Solok di Jakarta yang melakukan demo di depan gedung KPK dan membawa nama saya,” ujar Epyardi dalam jumpa pers di rumah dinasnya, Jumat (2/7/2024).

Demo yang dimaksud Epyardi ialah demo belasan orang yang mengatasnamakan perantau Solok di Jakarta di depan gedung KPK, Kamis (1/7/2024). Mereka meminta KPK untuk menangkap Epyardi berkaitan dengan masalah tanah di Bukit Cambai. Pendemo yang diduga pendemo bayaran itu membawa spanduk bertuliskan “KPK Segera Tangkap Bupati Solok Epyardi Asda”.

Epyardi menceritakan bahwa setelah dilantik sebagai bupati, ia berkeliling mencari potensi yang dapat dikembangkan untuk membangun Kabupaten Solok. Ia lalu melihat Bukit Cambai, yang memiliki pemandangan yang indah. Maka, ia tertarik untuk membangun penginapan dan objek wisata di sana.

Setelah menyatakan rencananya untuk membeli tanah di Bukit Cambai dan membangun penginapan serta objek wisata di sana, para pemilik tanah mendatangi rumah pribadi Epyardi di Singkarak untuk menjual tanahnya. Karena tidak kenal dengan orang-orang tersebut, Epyardi menghubungi wali nagari dan ketua KAN setempat untuk menjelaskan kepada Epyardi bahwa orang-orang tersebut benar pemilik tanah itu. Hingga tanah tersebut dibeli oleh Epyardi, tak ada masalah.

Sekda Kabupaten Solok, Medison, mengatakan bahwa menjelang Pileg 2024, ada orang yang mengaku niniak mamak dan sekretaris KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek, padahal dia pendatang di sana, yang mengatakan bahwa tanah yang dibeli Epyardi di Kawasan Bukit Cambai sebelumnya telah diserahkan kepada Pemkab Solok dan menjadi aset Pemkab Solok. Setelah diperiksa oleh tim Pemkab Solok, ternyata tanah yang diserahkan itu bukanlah lahan yang dibeli Bupati Solok.

“Mereka menyurati Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi Sumbar lalu membentuk satgas mafia tanah untuk memproses masalah itu. Hasilnya, tidak ditemukan masalah karena dokumen-dokumen tanah lengkap dan sah. Lagi pula penjualan adalah orang yang menggarap lahan itu. Lalu, mereka menyurati Polri. Polda Sumbar lalu memprosesnya. Tidak ditemukan tindak pidana. Mereka lalu melaporkan masalah itu ke pengadilan sebagai masalah perdata. Mereka juga kalah karena tidak ditemukan bukti. Karena mereka tidak mau banding, kasus tersebut inkrah,” tuturnya.

Inspektur Daerah Pemkab Solok, Deri Akmal, mengatakan bahwa KPK juga telah menelusuri masalah tanah Bukit Cambai itu karena juga ada yang melaporkannya ke KPK. Setelah ditelpon KPK, pihaknya mendatangi KPK sambil membawa laporan APBD Kabupaten Solok tahun 2021-2024 dan dokumen pendukung menjelaskan kepada KPK bahwa tidak ada sepeser pun APBD Solok yang digunakan untuk membeli tanah di Bukit Cambai. Ia mengatakan bahwa tidak ada temuan KPK pada laporan tersebut.

Salah satu hal yang penting untuk diketahui masyarakat, kata Madison, dari 200 hektare kawasan Bukit Cambai, hanya 20 persen yang dimiliki oleh Epyardi.

Hal penting lainnya yang perlu diketahui masyarakat ialah, kata Madison, Epyardi membangun objek wisata di Bukit Cambai bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk memicu berkembangnya kawasan tersebut sebagai tempat wisata. Sekarang terbukti bahwa kawasan tersebut sudah berkembang dengan munculnya banyak tempat usaha dan investasi di sana sejak adanya objek wisata di Bukit Cambai.

Dahrizal, satu dari 20 orang pemilik tanah di Bukit Cambai yang menjual tanahnya kepada Epyardi, mengatakan bahwa ia tidak mengalami intimidasi dari pihak Epyardi saat menjual tanah itu. Selain itu, ia mengatakan bahwa tanah tersebut memang milik orang tuanya, yang berladang di sana sejak 1965.

Objek wisata Bukit Cambai kini menjadi salah satu ikon objek wisata kebanggaan Kabupaten Solok. Di sana ada penginapan, kafe, restoran, dan wahana permainan. Objek wisata tersebut ramai dikunjungi wisatawan, terutama pada hari libur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *