JAKARTA, RELASIPUBLIK – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor CPO dan minyak goreng, per Kamis, 28 April 2022 mendatang, dianggap sudah sesuai dengan kesimpulan rapat kerja (Raker) antara komisi VI dengan Menteri Perdagangan pada 17 Maret lalu.
Menurut Pimpinan Komisi VI, Mohamad Hekal, selaku pemimpin rapat saat itu, Komisi VI sudah merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk menghentikan ekspor CPO apabila harga kewajaran tidak tercapai, seperti yang tercantum pada poin kedua kesimpulan rapat.
“Di dalam kesimpulan rapat poin kedua disebutkan, bahwa komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI, ketika kewajaran harga tidak tercapai, maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor minyak kelapa sawit,” katanya, dalam keterangan tertulis melansir Detik.com Minggu (24/04/2022).
Menurut Hekal, Komisi VI sudah mewanti wanti Pemerintah apabila kebijakan di level para menteri tidak juga berhasil, kami meminta untuk diberlakukan pelarangan ekspor sebagai shock therapy. Dengan keluarnya kebijakan tegas presiden Jokowi melarang ekspor CPO dan turunannya, maka dianggap telah sejalan dengan usulan Komisi VI DPR RI.
“Kita bersyukur, dengan demikian kebijakan presiden itu sudah sejalan dengan aspirasi Komisi VI yang pernah mengusulkan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng demi menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri,” katanya.
Namun, politisi Partai Gerindra itu meminta kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya itu jangan sampai malah merugikan pihak petani sawit, yang selama ini menggantungkan hidupnya dari komoditas itu.
“Untuk itulah kami meminta agar para petani sawit dilindungi. Mengingat hal ini juga menyangkut mata pencaharian petani sawit di Indonesia yang jumlahnya signifikan,” katanya.
Di sisi lain Hekal berharap pelarangan Ekspor ini menjadi shock terapi bagi kalangan korporasi sawit. Sehingga mereka punya sikap nasionalisme tinggi ketika rakyat membutuhkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
“Kita berharapnya kan korporasi-korporasi sawit mau berkontribusi untuk rakyat. Ternyata susah sekali. Hal itu karena mekanisme pengelolaan sawit di Indonesia ini lemah di sisi peran pemerintah untuk mengatur mereka,” katanya.
Hekal juga mengaskan bahwa pelarangan ekspor (crude palm oil) CPO dan turunannya ini sementara saja agar tidak pula mematikan korporasi sawit di dalam negeri. Apalagi ekspor migor ini merupakan ekspor andalan, yang menurutnya harus dijaga.
“Yang kita mau lihat, apakah saat ini korporasi sawit dan migor mau berkorban untuk rakyat. Kalau tidak mau, lebih baik dinasionalisasi saja perusahaannya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor baku minyak goreng atau minyak sawit mentah (crude palm oil) CPO dan minyak goreng per Kamis, 28 April 2022 mendatang.
Menurut Presiden Jokowi, larangan ekspor CPO dan minyak goreng ini akan diberlakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Kebijakan ini diputuskannya saat rapat terbatas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya terkait ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.