Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Pemberian HGU 190 Tahun di IKN, Aleg PKS: Tak Menjamin Investasi Asing Masuk

19
×

Pemberian HGU 190 Tahun di IKN, Aleg PKS: Tak Menjamin Investasi Asing Masuk

Sebarkan artikel ini
Hj. Nevi Zuairina. (Foto dok/Rls)

JAKARTA, RELASI PUBLIK – Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, merasa bahwa keputusan pemerintah untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam dua siklus di Ibu Kota Nusantara (IKN) terlihat ambisius dalam berupaya menarik investasi asing.

Menurut Anggota Badan Anggaran ini, meskipun HGU jangka panjang menawarkan kepastian, infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung di IKN juga harus memadai untuk menarik investor.

“Jika infrastruktur seperti jalan, listrik, air, dan telekomunikasi belum siap, investor mungkin enggan untuk berinvestasi meskipun ada jaminan HGU yang panjang,” kata Nevi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/07).

Di sisi lain, kepastian regulasi dan kebijakan yang stabil juga menjadi faktor yang sangat penting. Karenanya, pemerintah juga perlu memastikan adanya regulasi jelas yang mendukung investasi asing untuk masuk.

“Investor asing cenderung menghindari wilayah dengan regulasi yang sering berubah atau tidak konsisten,” ujar Nevi.

Aleg dari Dapil Sumatera Barat II itu menegaskan bahwa pemerintah juga perlu meningkatkan upaya promosi dan pemasaran proyek IKN kepada calon investor, termasuk memamerkan potensi keuntungan, kemudahan perizinan, dan insentif yang ditawarkan.

Selain faktor ekonomi, menurut Nevi, dampak lingkungan dan sosial juga bisa menjadi pertimbangan penting bagi investor asing.

“Pemerintah harus menunjukkan bahwa pembangunan IKN mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai masa HGU hingga 190 tahun ini diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Dikutip dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

Kemudian, OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *