PADANG,RELASIPUBLIK–DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Ranperda dan pembentukan dan penetapan kenaggotaan panitia khusus pembahasan tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 2 September 2020.
Rapat dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi diampingi wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, anggota hadir langsung, mengikuti virtual dan sekwan Raflis.
Adapun tiga Ranperda tentang adaptasi perlindungan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Tiga Ranperda serta dua telah masuk dalam Propemperda tahun 2020 dan satu merupakan pembahasan Ranperda diluar Propemperda yaitu Ranperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ranperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sejalan dengan diberlakukannya tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 tingkat penyebaran covid-19 di Sumbar menunjukkan peningkatan tajam dan menempatkan Kota Padang sebagai zona merah.
Selasa, 1 September 2020 jumlah orang terpapar 2.156 orang dan tren kenaikan meningkat tajam dibandingkan awal pendemi.
Peningkatan penyebaran Covid-19 konsekwensi dan diberlakukan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19.
Kewajiban untuk memakai masker, cuci tangan dan jarak fisik sebagaimana dimaksud SE Mendagri nomor 440-830 tahun 2020 tidak menjadi perhatian sebagian masyarakat.
Pemerintah menetapkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Gubernur melalui surat nomor 188/1197/Huk- 2020, 7 Agustus 2020 menyampaikan kepada DPRD usulan pembahasan tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal.
Ranperda segera dibahas dan ditetapkan sebagai payung hukum dalam penegakan hukum disiplin penerapan protokol Covid 19.
Kita tidak menginginkan penyebaran covid-19 di Sumbar semangkin tinggi pada akhirnya akan berdampak terhadap tatanan kehidupan masyarakat termasuk dalam tatanan perekonomian daerah.
Ranperda tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal tidak termasuk dalam propemperda. Oleh sebab iti, mengacu oada ketentuan pasal 52 huruf a peraturan pemerintah sebelum diagendakan pembahasannya, terlebih dahulu dilakukan kajian Bapemperda untuk sinkronisasiz harmonisasi dan kandungan materi dengan peraturan perundang- undangan yang ada.Dengan dasar semula tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal, berubah menjadi Ranperda tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. (n***)