Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Pembahasan KUPA dan PPAS-P Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2020

139
×

Pembahasan KUPA dan PPAS-P Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Senin (27/7) rapat pembahasan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Solok tahun 2020 oleh banggar bersama tim TAPD. Bertempat Pangeran Beach Hotel Padang dijadwalkan selama 4 hari, dari tanggal 27 s/d 30 Juli 2020

Dalam sambutannya, bupati Solok berharap rancangan KUPA dan PPAS-P tahun 2020 dapat segara disetujui. Sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca Covid-19 dapat segera dilakukan.

Team TAPD melalui ketuanya Aswirman, SE, MM, menerangkan bahwa telah melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, “namun apabila dalam pencermatan tersebut terdapat persepsi, kami mohon agar program dan kegiatan yang kami ajukan dapat didiskusikan dan dicermati kembali,” katanya.

Perubahan rencana pendapatan daerah kabupaten Solok tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.137.880.972.596,55 dimana terjadi penurunan sebesar Rp. 94.643.523.964 dibandingkan dengan APBD awal tahun anggaran 2020 yaitu sebesar 1.232.524.496.560,55

Pengalokasian belanja langsung pada tahun anggaran 2020 lebih diarahkan kepada program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target RPJMD Kabupaten Solok 2016-2021 dan program kegiatan yang merupakan pendamping atau sharing dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Pengalokasian belanja pada tahun anggaran 2020 difokuskan pada kegiatan penanganan wabah Covid-19, pada aspek medis, antisapi dampak yang ditimbulkan melalui pembiayaan jaring pengaman sosial (Sosial Safety Net) dan stimulus pada perekonomian pasca bencana

Adapun perubahan belanja daerah anggaran tahun 2020, Belanja tidak langsung sebesar Rp.843.739.627.093.,73 (Mengalami kenaikan sebesar Rp. 4.801.932.075,18 dibanding pada APBD awal tahun anggaran 2020. Belanja langsung sebesar Rp.335.963.246.234 (mengalami penurunan sebesar Rp.87.623.555.309 dibanding dengan tahun 2020 awal.

Anggaran belanja langsung sebagaimana yang disebut diatas diprioritaskan untuk kebutuhan belanja operasional perkantoran seperti biaya listrik ,air, telepon, internet pemeliharaan gedung,pemeliharaan kendaraan dan lain lain.

Juga dialokasikan pada program dan kegiatan yang merupakan tugas SKPD dalam rangka menstimulasi peningkatan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan alokasi program kegiatan yang mendukung pencapaian 4 Pilar pembangunan kabupaten Solok.

Rapat ini diikuti Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Sekda Aswirman, SE, MM, wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE, sekwan Suharmen, Anggota DPRD Kab Solok, Tim TAPD Kab Solok.*(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *