Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Pelatihan UMKM di Bukittinggi, Nevi Singgung Permendag Tentang Larangan Berjualan di TikTok Shop

208
×

Pelatihan UMKM di Bukittinggi, Nevi Singgung Permendag Tentang Larangan Berjualan di TikTok Shop

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, RELASI PUBLIK – Sebanyak 100 peserta dari Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam berkumpul di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, untuk mengikuti Pelatihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Acara pelatihan ini, yang berlangsung sehari penuh, dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI asal Sumatera Barat, Nevi Zuarina Prayitno.

Pelatihan UMKM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada pelaku UMKM dalam membangun merek dan meningkatkan kualitas produk mereka. Acara ini merupakan hasil kerjasama dengan Konsultan Bisnis Berdaya ID serta mitra perusahaan BUMN di Indonesia seperti Pertamina, BNI, dan Hutama Karya (HK).

Dalam sambutannya, Nevi Zuarina Prayitno menggarisbawahi pentingnya kreativitas dan inovasi dalam mengembangkan bisnis UMKM. Ia juga menekankan bahwa UMKM yang serius dan tekun dalam usahanya pasti dapat meraih kesuksesan.

Politisi PKS ini mengakui bahwa saat ini, tantangan yang dihadapi oleh UMKM tidak hanya terbatas di Sumatera Barat, melainkan juga di seluruh Indonesia. Kendala-kendala seperti kurangnya pendampingan, akses keuangan, promosi, infrastruktur, regulasi, birokrasi, teknologi, dan keterampilan menjadi faktor-faktor yang perlu diatasi untuk mendukung perkembangan UMKM.

Selain membahas masalah pendampingan UMKM, Anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga menyoroti larangan penjualan produk melalui marketplace TikTokShop berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, termasuk pasal 21 dalam Permendag tersebut yang mengatur kewajiban model media sosial dalam social-commerce. Ia menekankan bahwa aturan ini melarang transaksi jual beli melalui media sosial, yang seharusnya mendapat perhatian lebih serius. Nevi juga mengungkapkan keprihatinannya terkait ketentuan-ketentuan dalam regulasi ini yang mungkin berdampak negatif pada UMKM, terutama dalam hal penjualan produk impor.

“Saya meminta agar pemerintah merenungkan kembali aturan-aturan ini dan tidak menghambat perkembangan UMKM secara tidak sengaja. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan UMKM di Indonesia,” tutup Nevi Zuairina. (A-416)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *