Sumenep, Relasipublik.com – Pelapor dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, terus mengawal ketat kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sabtu, 12/4/2025
Laporan yang telah berjalan beberapa bulan lalu, telah lama memasuki pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (pulbaket dan puldata) oleh Kejaksaan Tinggi, akan tetapi pelapor belum juga dimintai keterangan.
Laporan yang dikatakan akan memasuki kesimpulan beberapa waktu lalu, yang disampaikan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati, hingga kini terkesan jalan ditempat.
Jadi sejak itu, hingga kini Kejati belum memberikan informasi lanjutan terkait hasil dari pulbaket dan puldata yang telah dilakukan pada awal pemeriksaan dengan menggunakan fasilitas gedung kantor Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari).
Bahkan, Info yang pelapor dapatkan bahwa ada beberapa kepala puskesmas di kabupaten sumenep juga telah dipanggil langsung untuk diperiksa di kejaksaan tinggi jawa timur.
Maka dari itu, Tim pelapor akan terus mengawal ketat laporan tersebut untuk menghindari indikasi adanya bargaining dari pihak-pihak terkait.
Terkait hal itu, tentunya memantik reaksi Hasyim Khafani selaku aktifis muda asal kabupaten sumenep. Ia mengatakan agar kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Dinkes P2KB Sumenep, harus dikawal ketat, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
” Kita bersama tim dan pelapor akan Kawal ketat terus kasus itu agar pihak berwenang bekerja secara maksimal dan proporsional. pihak kami juga berharap segera mengetahui hasil kesimpulan oleh Kejati Jatim,” ujar Hasyim.
Sementara pelapor inisla A dan V mengatakan, bahwa dalam kasus pelaporan ini jangan sampai hilang fokus, jika tidak sesuai maka ia akan melaporkan Pidsus Kejati Jatim ke komisi kejaksaan, dan jaksa agung muda bidang pengawasan kejaksaan agung Republik Indonesia ( JAMWAS )
Jadi, Dasar hukum yang akan dijadikan pelaporan jika ada oknun yang berani main main dalam penanganan kasus ini, berikut dasar hukumnya ;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan
3. Peraturan Komisi Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2012.
” Kami akan terus kawal, dan jangan sampai hilang fokus, sehingga laporan kami dapat ditangani secara serius, karena jika tidak, maka kami juga akan akan membawa laporan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” harap pelapor inisial A dan V yang masih enggan disebut namanya
Sementara itu, hingga berita ini publis belum ada keterangan terbaru sampai dimana informasi terbaru hasil pemeriksaan oleh pihak Kejati terhadap Terlapor.
( Noung daeng @ )