Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pelapor Kasus Penipuan di Polsek Sutera Mengaku Diintimidasi

24
×

Pelapor Kasus Penipuan di Polsek Sutera Mengaku Diintimidasi

Sebarkan artikel ini
Screenshot laporan online ke Propam Polri terkait dugaan intimidasi pelapor
Bukti screenshot laporan pengaduan online ke Propam Polri yang menunjukkan laporan dugaan intimidasi telah berhasil dikirim

PESISIR SELATAN | RELASIPUBLIK.COM — Seorang warga Kabupaten Pesisir Selatan berinisial YA mengaku mengalami dugaan intimidasi setelah melaporkan kasus penipuan dan/atau penggelapan ke Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan. Dugaan intimidasi tersebut diduga berasal dari pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan terlapor.

Kepada RelasiPublik.com, YA menjelaskan bahwa laporan terhadap terlapor berinisial G telah ia sampaikan secara resmi ke Polsek Sutera pada 3 Februari 2026. Namun, beberapa hari berselang setelah laporan dibuat, ia justru menerima tekanan melalui sambungan telepon ke nomor pribadinya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 7 Februari 2026. YA mengaku menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai anak dari G. Penelepon tersebut juga menyatakan dirinya bertugas di lingkungan Polda Sumatera Barat.

“Dalam pembicaraan itu, orang tersebut berbicara dengan nada tinggi, menghardik, dan memaksa saya untuk segera bertemu terkait laporan yang sudah saya buat,” ungkap YA.

Menurutnya, dalam sambungan telepon yang sama, terlapor G juga sempat berbicara secara bergantian menggunakan perangkat telepon seluler yang sama. YA menilai percakapan tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap dirinya selaku pelapor.

Panggilan tersebut diketahui berasal dari nomor berawalan +62 851-****-6626. Berdasarkan hasil pengecekan menggunakan aplikasi identifikasi kontak, nomor tersebut terdeteksi atas nama “ZKY”.

Sebelumnya, YA juga mengaku pernah memperoleh informasi dari seorang rekan bahwa G memiliki seorang anak berinisial Z, yang disebut-sebut berdinas di lingkungan Polda Sumatera Barat.

Merasa tertekan dan khawatir proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, YA kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Saya melapor ke Propam karena merasa ada tekanan terhadap pelapor. Saya ingin proses hukum berjalan apa adanya, tanpa intimidasi dari pihak mana pun,” kata YA, Minggu (8/2/2026) di Painan.

YA menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum serta bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan haknya untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait mengenai dugaan intimidasi tersebut.
(Ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *