TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Penganiayaan di Matani (3) Tiga kecamarn Tomohon Tengah tepatnya Mess Walian Jaya yang terjadi Selasa (19/1) sekitar pukul 20.15 wita terhadap korban Frengly Bakiul (17), berakhir ditangan URC Totosik.
Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan URC Totosik Polres Tonohon antara lain MK alias Mario (21) warga Matani 2(dua), MK alias Montela (18) warga Waloan 3(tiga) dan GK alias Gery (24) warga Woloan 2(dua).
Polres Tomohon melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung membenarkan para pelaku penganiayaan telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
Kronologis penganiayaan berawal korban Fengly dan temannya terjadi perselisihan, berujung perkelahian antara korban serta Mario dan Montela.
Setelah perkelahian korban kembali ke tempat tinggalnya Matani (3) Tiga.
Usai miras para pelaku kembali mencari korban ke tempat tinggal korban padahal Fengly sudah tidur.
Melihat hal itu para pelaku langsung menganiaya korban dan tanpa perlawanan karena dikeroyok.
Akibatnya korban mengalami luka dibagian muka, lebam dibagian wajah serta sekujur tubuhnya merasa sakit akibat pengeroyokan itu. //
Baden.S