Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaBERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pelaku Pembunuh Nia Tertangkap, Buya Muslim M Yatim : Hukum Maksimal para Pelaku

276
×

Pelaku Pembunuh Nia Tertangkap, Buya Muslim M Yatim : Hukum Maksimal para Pelaku

Sebarkan artikel ini
Senator DPD RI dari Sumbar Muslim M Yatim minta pembunuh Nia dihukum maksimal, Kamis 19/9-2024. (Dok Nov)

PADANG, RELASI PUBLIK – Senator asal Sumatera Barat (Sumbar) Muslim M Yatim sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku pebunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis pejual gorengan di Kayu Tanam, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat.

“Saya secara pribadi mengapresiasi kerja kepolisian dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kasus ini,” ujar Buya Muslim M Yatim, di Padang Kamis (19/9/2025).

Menurutnya, Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat luas tidak hanya di Sumatera Barat bahkan di luar Sumbar. Masyarakat terus memantau apakah para pelaku sudah tertangkap atau belum.

Baca juga : Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Ditangkap: Kebenaran di Balik Kasus Tragis di Kayu Tanam

“Dan alhamdulillah kerja keras aparat penegak hukum berhasil menangkap pelaku, ” ujar Senator asal Sumbar ini.

Untuk itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI ini meminta penegak hukum memberikan kepada para pelaku hukuman yang setimpal.

“Kita minta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal, kapan perlu berikan hukuman maksimal kepada mereka, ” ujar senator yang terpilih kembali menjadi anggota DPD priode 2024-2029.

Buya Muslim M Yatim juga berharap tidak akan ada lagi kasus Nia – Nia yang lain terjadi lagi di Sumatera Barat ini.

Sebelumnya, viral di beberapa platform media sosial tertangkap pelaku pembunuh Nia oleh pihak Kepolisian. Pelaku berinisial IS, ditangkap Kamis (19/9/2024) sore saat bersembunyi di loteng rumah warga.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amr, membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah (tersangka IS) sudah tertangkap,” katanya. (Ril/Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *