Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Berhasil Ditangkap Polres Sorong

502
×

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Berhasil Ditangkap Polres Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG, (RelasiPublik) — Jajaran Kepolisian Polres Sorong berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan kasus kekerasan terhadap salah satu anak berusia dibawah umur sebut saja Mawar (Bukan Nama Sebenarnya, Red).

Dia adalah MK alias Bapa Koko (37 th) warga Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat yang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan perbuatan bejat yang telah dilakukannya.

Mirisnya, korban yang dirudapaksa pelaku tak lain anak tetangganya sendiri.

“Jadi kami mendapatkan laporan pada tanggal 25 agustus 2021. Dimana laporan ini masuk dilaporkan oleh pihak keluarga orangtua korban. Yang mana korban ini adalah anak usia dibawah umur seusia sekitar 6 th. Pelaku sendiri adalah tetangganya,”Ungkap Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung, melalui Kasat Reskrim Iptu Ridho Mustofa, dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Adapun dasar penangkapan terhadap pelaku, ungkap lulusan Akpol 2015 itu, adalah Laporan Polisi Nomor : LP /222/VIII/2021/Polres Sorong/ Polda Papua Barat, Tanggal 25 Agustus 2021, tentang perkara tindak pidana Pencabulan Sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No.35 THN 2014.

Dimana pasca pihak jajaran satuan reskrim polres sorong menerima pengaduan dan dasar Laporan Polisi (LP) dimaksud, langsung bergerak dan mencari keberadaan Pelaku MK alias Bapa Koko (37th), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Korban sudah divisum, guna melengkapi salah satu alat bukti. Dan pemeriksaan beberapa saksi awal,”Tuturnya

Dimana dari hasil visum pada alat vital korban memang ada luka robek. Atas hal ini korban masih dipengaruhi traumatik. Sehingga nanti kami atas kerjasama dengan pihak Unit PPA akan melaksanakan pendampingan atau pemulihan (trauma healing,red) kepada korban. Karena secara prosedur ini sangat vatal bilamana tidak ada pendampingan. Sehingga kita sangat mengapresiasi kerjasama pihak keluarga, dalam hal ini orangtua korban,”Papar Ridho

Ridho lalu mengungkapkan, bahwa terindikasi korban tidak hanya satu orang. Sehingga melalui pemberitaan ini, harapannya keluarga korban lain untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) /pengaduan agar pihak kami dapat bekerja dengan maksimal mengembangkan kasus ini dan agar kepads pelaku bisa mendapatkan ganjaran hukuman setimpal.

“Kita masih terus mengembangkan kasus ini. Sehingga kita minta dan harap kepada para Korban lainnya, silahkan jangan takut untuk melapor. Yang pasti identitas aman, dan mendapatkan pendampingan dari Unit PPA,”Paparnya

Pasal yang dilanggar adalah 82 ayat (1) Jo 76E UU RI, Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 belas tahun penjara, dan Denda Rp. 5.000.000 (lima milyar rupiah),”Ujarnya.

Penulis : Mondo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *