Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Pekerjaan Peningkatan Jalan Pemukiman Paving Blok Dusun Galung Desa Talungeng Diduga Akal-Akalan Tidak Transparan

9
×

Pekerjaan Peningkatan Jalan Pemukiman Paving Blok Dusun Galung Desa Talungeng Diduga Akal-Akalan Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini
Jalan pemukiman paving blok di dusun Galung desa talungeng. (Dok Nov)

BONE SULSEL, RELASI PUBLIK – Pekerjaan peningkatan jalan pemukiman paving blok panjang 154 meter terletak di dusun Galung desa talungeng dengan anggaran Rp, 152,210,000 sumber dana DDS TH 2024. dengan waktu pelaksanaan 90 hari kerja, diduga akal-akalan.

Parahnya lagi, tidak ada satu pun yang bisa dikenali maupun nampak dipapan kegiatan proyek, untuk mengetahui volume serta lebarnya pekerjaan tersebut yang terkesan misterius sebab menurut keterangan salah satu warga setempat yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa volume pekerjaan Peningkatan paving blok itu adalah 500 meter namun kenyataannya di lokasi tidak sesuai apa yang dikerjakan sebab volume yang dikerjakan cuma sampai 300 meter lebih jadi pekerjaan ini patut di curigai dan di pertanyakan, tutur warga.

Indikator pelanggaran, selain administrasi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.

Kepala desa Talungeng diduga abaikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana prasasti tidak ditemukan volume lebar kegiatan, kuat dugaan untuk menyamarkan anggaran.

Adanya dugaan unsur kesalahan; dan perbuatan melawan hukum; suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundang – undangan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam pidana.

UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Setiap orang atau korporasi; 2. Melawan hukum; 3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

”Kami meminta agar Inspektorat segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya Inspektorat dan APH dapat menyelesaikan masalah ini,” tegas warga.

Sementara, Kepala desa Talungeng yang dihubungi lewat WhatsApp pribadinya untuk dimintai tanggapannya, dia tidak memberikan tanggapan, sementara pelaksana kegiatan di hubungi lewat telpon selulernya dia juga tidak mau memberikan tanggapan terkait pekerjaan ini, hingga berita ini tayang kepala desanya tidak dapat dikonfirmasi, pungkasnya . (Rs/Nv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *