JAKARTA, RELSI PUBLIK—Pasangan anak manusia berinisial GA, YM, JF, dan TA tak dapat berbuat apa-apa manakala Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggerebekan pesta seks atau orgy yang mereka lakukan di sebuah hotel kawasan Semanggi.
Bahkan menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan dalam konferensi pers Selasa 12 September 2023, dari keempat pelaku yang diamankan di TKP terdapat pasangan suami istri (pasutri), yakni GA dan YM.
“Dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri. Si suami sangat menikmati kegiatan seks dengan pasangan lain dan bersama istrinya, dia merasa happy ending,” jelas Bintoro.
Dikatakannya. selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.
“Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi. Selanjutnya alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku,” tututnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Adapun ancamannya untuk empat tersangka berupa pidana penjara paling lama 12 tahun. (AZ)