Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM & KRIMINAL

Pasca Terbakarnya 2 SPBU di Sijunjung, Pertamina Perketat Pengawasan

233
×

Pasca Terbakarnya 2 SPBU di Sijunjung, Pertamina Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK – Dua insiden terbakarnya SPBU di Sumbar, terjadi berentetan dalam selang waktu sepekan. Pada insiden pertama tanggal 15 Agustus 2020, api melahap SPBU 13.273.509 di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Seminggu kemudian, tepatnya pada 21 Agustus, insiden serupa menimpa SPBU 14.275.595 di Kecamatan Muaro Bodi Kabupaten Sijunjung.

“Dalam kedua insiden, kami tengarai akibat ulah pelansir Premium. Kelakuan pelansir ini membahayakan nyawa masyarakat, dan mengakibatkan kerugian materi. Oleh karenanya, kami melakukan dua hal untuk mengurangi berulangnya kejadian ini,” kata Roby Hervindo, Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I.

Pertama, Pertamina mengetatkan kembali pengawasan dan upaya pencegahan di SPBU. Fungsi Health, Safety, Security and Environment (HSSE) Pertamina kembali mensosialisasikan aspek keselamatan kepada pengelola SPBU. Di SPBU juga akan kembali dipasang spanduk sosialisasi aspek keselamatan dalam mengisi BBM.

Lebih lanjut, Pertamina akan menyelenggarakan pelatihan aspek keselamatan di SPBU. Pelatihan ini ditujukan agar operator SPBU lebih memahami potensi-potensi bahaya, dan bagaimana melakukan tindak penanganan awal jika terjadi insiden, misalnya kebakaran. Kegiatan ini akan dibagi menjadi lima gelombang, yang akan dilaksanakan pada bulan September 2020.

“Langkah kedua yang kami lakukan, adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait pengawasan terhadap pelaku pelansir. Kami berharap, pemda dan aparat dapat menindak pelaku pelansir yang membahayakan keselamatan umum,” ujar Roby.

Penegakan peraturan dan saksi tegas, lanjut Roby, tak bisa semata diterapkan pada SPBU. Sementara pelansir, terus bebas berulah membahayakan warga dan menjual BBM eceran tanpa mempedulikan keselamatan umum. Jika pelansir ditindak tegas, diharapkan muncul efek jera.

Di sisi lain, Pertamina juga memperketat pengawasan dan penindakan bagi SPBU yang melanggar ketentuan. Ketidakpatuhan pada aturan yang telah disepakati bersama, telah dan akan dikenakan sanksi.

“Dengan pengetatan pengawasan serta penindakan dari sisi SPBU oleh Pertamina, dan sisi pelaku pelansir oleh pemda dan aparat. Kami harap bisa memitigasi bahaya kebakaran SPBU yang mengancam jiwa masyarakat. Sehingga warga bisa mengisi BBM dengan rasa aman, dan tertib,” tutup Roby.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *