Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Pasca Galian C Renggut Nyawa Warga, Hasyim Khafani ; Kapolres Wajib Copot Kanit Pidsus Polres Sumenep

36
×

Pasca Galian C Renggut Nyawa Warga, Hasyim Khafani ; Kapolres Wajib Copot Kanit Pidsus Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Sujianto (60), warga Dusun Sendang Timur, Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, memantik sorotan tajam terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut. Jum’at, 13 Februari 2026 Pagi.

Korban meninggal dunia setelah mobil pick up warna hitam bernopol M-8401-AB yang dikemudikannya terperosok ke jurang di Dusun Kembang, Desa Rombasan, sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 WIB untuk mengambil batu di lokasi yang dikenal sebagai area galian C.

Terkait hal itu, Dua saksi, Nawawi (44) dan Misratul Aini (32), mengaku menerima kabar kecelakaan sekitar pukul 08.30 WIB dari perangkat Desa Rombasan. Saat tiba di lokasi, kendaraan korban sudah berada di dasar jurang. Warga setempat kemudian melakukan evakuasi.

Namun, Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan dibawa ke rumah duka. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat gangguan pada sistem pengereman sehingga kendaraan kehilangan kendali.

 

Foto : Galian C Prenduan Sumenep, Madura, Jawa Timur

Peristiwa ini tentunya tidak hanya menyisakan duka, akan tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Pragaan.

Aktivis Kabupaten Sumenep, Hasyim Khafani, menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban.
Ia menegaskan, sebelum kejadian tragis ini, dirinya telah melayangkan surat kepada Polsek Prenduan, Koramil Pragaan, dan Kecamatan Pragaan untuk segera menertibkan dan/atau menutup lokasi galian C yang diduga ilegal tersebut.

“Surat saya memang ditindaklanjuti, namun alasannya sudah dilaporkan ke pimpinan, yakni Polres Sumenep. Artinya, bola ada di tingkat Polres,” tegas Hasyim.

Ia menyoroti peran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep yang disebut memiliki kewenangan dalam penindakan galian C ilegal. Unit tersebut diketahui dipimpin oleh Ipda Okta Afriasdiyanto.

“Dengan adanya korban jiwa di lokasi yang diduga sebagai galian C ilegal, patut dipertanyakan komitmen dan ketegasan Unit Pidsus dalam melakukan penindakan. Sebab, sebelumnya sudah ada laporan dan surat resmi, mengapa aktivitas itu tetap berjalan hingga menelan korban?” ujarnya.

Hasyim menilai, kejadian ini menjadi indikator lemahnya pengawasan serta tidak maksimalnya langkah penertiban. Ia mendesak Kapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Atas nama supremasi hukum di Kabupaten Sumenep, kami mendesak agar Kanit Pidsus dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai atau tidak serius dalam menangani dugaan galian C ilegal,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga akan menindaklanjuti perkara ini ke Divisi Propam Polri atau Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk memeriksa Kanit Pidsus beserta jajaran di Unit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep.

“ Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar lokasi tersebut ilegal dan sudah lama beroperasi mestinya harus ditindak tegas. Pertanyaannya, kanapa setelah ada korban baru akan dilakukan penertiban. Jadi, terkait perkara ini harus ada yang bertanggung jawab,” pungkas Hasyim.(@Noung daeng )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *